Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi pada karyawan Bank Jakarta Cabang Utama Balaikota. Indonesia menerapkan self assessment system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, sehingga tingkat kepatuhan sangat bergantung pada pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan dan konsekuensi atas ketidakpatuhan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah 250 karyawan Bank Jakarta Cabang Utama Balaikota yang berstatus wajib pajak orang pribadi, dengan sampel sebanyak 71 responden yang ditentukan melalui teknik purposive sampling dan rumus Slovin pada tingkat kesalahan 10 persen. Data dikumpulkan melalui kuesioner daring yang diukur menggunakan skala Likert lima poin dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics 32. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (t = 7,601; sig. < 0,001) dan Sanksi Perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan (t = 4,414; sig. < 0,001). Secara simultan kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan (F = 63,420; sig. < 0,001) dengan koefisien determinasi sebesar 0,651, yang berarti 65,1 persen variasi kepatuhan pelaporan dijelaskan oleh kedua variabel independen, sedangkan sisanya sebesar 34,9 persen dipengaruhi faktor lain di luar model penelitian.