- A11106051, RONIE GOZALI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TERHADAP ANGGOTANYA YANG WANPRESTASI DALAM PENGEMBALIAN PINJAMAN DI KOTA PONTIANAK - A11106051, RONIE GOZALI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk memenuhi keperluan hidup, maka perlu adanya kerjasama secara kekeluargaan dan kegotong royongan antara sesama supaya tercapai taraf hidup yang lebih baik dan dapat membantu Koperasi. Dengan adanya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka menjadi landasan hukum terbentuknya berbagi jenis Koperasi, salah satunya adalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dalam pelaksanaan kegiatannyamemberikan pekayanan bagi para anggotanya berupa simpan pinjam yaitu menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota yang memerlukannya. Kegiatan proses peminjaman dilakukan secar langsung dengan mencatatkan pada buku yang disediakan oleh pengurus Koperasi sebagai permohonan, jika keuangan memungkinkan oleh pengurus koperasi langsung diserahkan dan jika keuangan koperasi tidak mencukupi uangnya diserahkan ke bulan berikutnya. Dalam pelaksanaan pengembalian peminjaman masih ada peminjaman yang wanprestasi, hal ini memerlukan upaya pengurus Koperasi untuk melakukan penagihan agar koperasi tidak dirugikan dan dapat memberikan pinjaman pada anggota koperasi lain yang memerlukannya. Oleh karena itu setiap [eminjam harus mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. Faktor penyebab peminjam wanprestasi dalam pengembalian pinjaman pada Koperai TKBM karena penghasilan pekerjaan tidak menentu, ada keperluan yang mendesak, dan memang sengaja melalaikannya karena sakit. Akibat hukum wanprestasi peminjam dapat dikenakan sanksi dengan terlebih dahulu memberi teguran/peringatan bagi peminjam yang wanprestasi Upaya yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM terhadap peminjam wanprestasi dalam pengembalian pinjaman adalah memberitahu pada peminjam untuk segera melunasi angsurannya, pemotongan upah melalui bendahara gaji, dikenakan denda, dan tidak diberi pinjaman lagi. Bahwa dengan adanya kesepakatan antara Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terjadilah peminjaman oleh anggota koperasi, ternyata dalam pengembalian pinjaman masih ada yang wanprestasi Bahwa faktor yang menyebabkan peminjaman wanprestasi dalam pengembalian pinjaman karena penghasilannya berkurang , adanya keperluan yang mendesak dan sengaja melalaikan. Bahwa akibat hukum bagi peminjam yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman dikenakan sanksi berupa denda atau pemenuhan perjanjian Upaya yang dilakukan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terhadap peminjam yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman adalah memberi teguran/peringatan agar segera melunasi angsurannya, jika tidak diindahkan dikenakan denda, pemotongan upah melalui bendahara gaji, dan tidak akan diberikan pinjaman lagi. Pada hakekatnya manusia sebagai makhluk sosial memerlukan interaksi dengan orang lain dalam usaha memenuhi keperluannya. Dengan adanya sikap saling memenuhi keperluan tersebut, maka akan timbul kerjasama serta semngat kekeluargaan dan gotong royong dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi keperluan kehidupan, ekonomi, dan sosial. Hal ini terwujud dalam suatu wadah usaha berbadan hukum yang disebut KOPERASI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 1 (1) Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata CO dan Operation, yang dalam bahasa latin adalah Cooperere, dalam bahasa Inggris menjadi Coorperation berarti bekerja atau berusaha dan dalam bahasa Belanda adalah Corperatie. Koperasi berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurlannya kembali pada anggotanya, serta bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya, hal ini di wujudkan dengan membuat koperasi disebut Koperasi Simpan Pinjam. Jika seseorang memerlukan modal usaha sedangkan dirinya tidak memiliki modal yang memadai, maka perlu bantuan orang lain. Untuk keperluan modal seseorang dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain yang dapat memberikan modal bagi usaha yang akan dilakukan. Berkaitan dengan perjanjian, berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.1 Sedangkan menurut R. Subekti perngertian perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang lain atau di mana orang itu salaing berjanji untuk melaksanakan suatu hal.2 Kemudain menurut Hardjan Rusli memberikan pengertian perjanjian adalah suatu janji atau saling janji yang mana bila janji atau janji-janji itu tidak dilaksanakan maka secara hukum pihak yang dirugikan (kreditur) dapat menuntut pemenuhan janji itu secara paksa atau menuntut ganti rugi.3 Pengertian perjanjian tersebut menunjukkan adanya suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua belah pihak atau lebih yang saling terkait menimbulkan hak dan kewajiban serta bertanggung jawab terhadap prestasi yang dilakukan. Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak yang membuat perjanjian dengan isi dan macam apa saja asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan keasusilaan. Di samping itu para pihak juga dibolehkan untuk membuat ketentuan sendiri dan mengatur sendiri kepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu, seperti dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Keyword : Upaya Koprasi Tenaga Kerja