- A11112106, YOVITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETENTUAN ADAT PUTUSNYA PERTUNANGAN MENURUT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK SEBERUANG DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI - A11112106, YOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Adat Dayak Seberuang Desa Piawas Kecamatan Belimbing Hulu Sebelum dilangsungkan perkawinan terlebih dahulu dilangsungkan pertunangan dalam rangka untuk mendekatkan hubungan antara calon suami maupun calon istridan keluarga dari kedua belah pihak. Istilah pertunangan disebut juga peminangan, permintaan  adalah perjanjian dua orang manusia yang berbeda jenis untuk hidup dalam ikatan perkawinan. Didalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris yaitu suatu gejala gejala  yang dapat diamati dalam  kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan prilaku yang dapat diamati dalam konteks tertentu yang dapat dikaji dari sudut pandang yang utuh, dan menggunakan jenis penelitian diskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalis keadaan subyek dan objek  dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, serta menggunakan bentuk penelitian secara  library research dan field research dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunukasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dengan nara sumber. Putusnya pertunangan pada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Piawas Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih banyak dijumpai, hal ini disebabkan karena kurangnya ketegasan dari pengurus adat serta  masyarakat  akan  adat pertunangan.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemutusan pertunangan karena salah satu pihak menjalin hubungan dengan pihak lain, salah satu pihak meninggalkan pihak lain, salah satu pihak meragukan pihak lain dalam berbagi hal(dari segi ekonomi), salah satu pihak melakukan perbuatan yang melanggar adat. Upaya yang dilakukan fingsionaris adat dalam menyelesaikan putusnya pertunangan, kedua belah belah pihak yang melakukan perbuatan pemutusan pertunangan dibawa kepekara adat atau sidang diminta untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya dengan dengan cara membayar denda adat .     Kata kunci : Putusnya Pertunangan, Ketentuan Adat