- A1011131025, ANGGA SATRIO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA COMANDITER VENOOTSCHAP ERA MANDIRI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN KOMPUTER PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A1011131025, ANGGA SATRIO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memuat tentang aturan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan antara Instansi Pemerinth sebagai Pihak Pengguna Barang/Jasa dengan Badan Usaha atau Perorangan sebagai Pihak Penyedia Barang/Jasa. Begitu pula Pengadaan Barang berupa Komputer PC sebanyak 2 (dua) unit yang dilakukan antara Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dengan pihak Pengusaha CV. Era Mandiri. Di dalam Perjanjian tersebut proses Pengadaan Barang yang dilakukan menggunakan prosedur Penunjukan langsung, yaitu dengan menunjuk langsung penyedia barang, tanpa melalui proses lelang. Yang mana perjanjian tersebut dilakukan dengan bentuk perjanjian tertulis yaitu berupa Surat Pesanan. Di dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak tersebut, Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri sebagai Pihak Penyedia Barang belum menyediakan barang berupa 2 (dua) unit Komputer PC tersebut berdasarkan Spesifikasi yang terlampir di dalam Surat Pesanan. Sehingga Pihak Dinas Peternakan Dan Kesehetan Hewan Provinsi Kalimantan Barat meminta ganti rugi agar Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri bertanggung jawab untuk mengganti rugi Komputer PC tersebut sesuai dengan Spesifikasi yang terlampir di dalam Surat Pesanan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata. Dan metode Deskriptif yaitu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian Pengadaan Barang antara Pihak Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dengan Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri adalah perjanjian yang sah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat secara sah dan disepakati oleh para pihak, berlaku Pasal 1338 KUH Perdata. Akibat hukum yang timbul atas wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri adalah dimintai ganti rugi agar mengganti Barang tersebut sesuai dengan kesepakatan kepada Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat.   Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Wanprestasi