Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebab Perjudian dalam Togel di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau di Wilayah Hukum Polres Sekadau. Perjudian togel yang terjadi di masyarakat sampai saat ini keberadaannya masih belum bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Akibatnya Perjudian togel dapat berdampak buruk bagi masyarakat (merusak perekonomian). Perjudian merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat maupun norma hukum yang berlaku. Selain itu permainan judi merupakan awal atau dapat berakibat kepada perbuatan atau tindak kriminal lainnya. Penelitian bersifat Deskriptif menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan melakukan wawancara dengan masyarakat dan dengan Polres Sekadau. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur di luar KUHP seperti dalam UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, kesemuanya menetapkan perjudian itu sebagai kejahatan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Dalam KUH Pidana perjudian dikenakan Pasal 303 Ayat 1, ''Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 25 juta?. Dampak judi dapat menimbulkan kejahatan lainnya. Masalah sosial akan timbul seperti kemiskinan, kemalasan, anak terlantar dan putus sekolah serta kejahatan lainnya. Penyebab terjadinya perjudian disebabkan karena faktor ekonomi, didominasi oleh kalangan menengah ke bawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Judi dilakukan dengan mengadu peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda juga habis karena membayar hutang-hutang dari kekalahan bermain judi. Kenyataan ini sesuai dengan jumlah penduduk miskin (31,23 %) di daerah tersebut. Selain itu factor lingkungan yang menganggap bahwa permainan judi adalah bukan merupakan kejahatan. Adapun hal-hal yang menjadi hambatan non yuridis Polres Sekadau yaitu a) masyarakat masih enggan melaporkan kasus perjudian Togel, b) dilakukan secara rahasia, c) Pola pikir masyarakat yang sudah teracuni dengan keinginan untuk kaya mendadak dan d) tempat yang digunakan selalu berpindah-pindah. Kalaupun ada terjadi suatu penangkapan perjudian maka oleh masyarakat setempat selalu diselesaikan dengan hukum adat setempat. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, Polres Sekadau melakukan upaya dalam rangka menanggulangi tindak pidana perjudian togel dengan tindakan preventif (pencegahan). Upaya yang dilakukan melalui penggerebekan dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya. Kerja sama dengan masyarakat untuk saling memberikan informasi. Ke depan Polisi harus dapat bertindak tegas dan lebih intensip melakukan pencegahan dan penyuluhan agar masyarakat menjadi sadar hukum dan tidak melakukan permainan judi Togel lagi.Keyword : Perjudian, Judi Togel, Perjudian Togel, Perjudian di kab. Sekadau, Judi, Skripsi Perjudian, Skripsi tentang Judi.