Ada beberapa factor kenapa masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut, yaitu karena beberapa dari masyarakat tidak mengetahui kalau tindakan yang dilakukan itu sudah melanggar hukum, namun ada juga beberapa dari masyarakat yang sebenarnya sadar tentang tindakan yang dilakukan itu melanggar hukum. Selain itu ada beberapa dari masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut yaitu karenaadanyafaktorekonomi, adanya factor lingkungan. Kaitannyad engan factor ekonomi disebabkan kesulitan tidak bias membayar angsuran kredit mobil, sehingga debitur beranggapan dari pada mobil ditarik pihak kreditur, maka debitur mengover kredit kepada pihak lain dengan perjanjian pengembalian ganti uangmuka yang disepakati tanpa persetujuan dari kreditur (over kredit / mengalihkan unit jaminan fidu siatan paizin kreditur). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Masih ditemukan data penyalahgunaan Fidusia di Kota Pontianak oleh debitur seperti mengalihkan kendaraan roda empat tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Faktor-faktor debitur mengalihkan kendaraan roda empat (Mobil) terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PT. Sinarmas Multifinance di Kota Pontianak karena menghindari kerugian akibat ditariknya unit jaminan fidusia tampa ganti rugi dari pihak kreditur dan untuk keuntungan kepentingan pribadi debitur.Kelemahan dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam penerapannya, bila memperhatikan ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidanana dendanya maka ancaman tersebut sangat ringan dan mempersulit aparat penegak hokum dalam melakukan proses hokum penahanan terhadapt ersangka yang bias mengakibatkan tersangka kabur dan tidak bias dilanjutkan proses hokum serta banyak kelemahan lainnya, seperti tidak diatur sanksi pidana didalam undang-undang fidusia terhadap pihak ketiga yang menerima obyek jaminan fidusia. Sumbangsih terhadap masalah fidusia seharusnya untuk menghindari sanksi pidana masalah pengalihan obyek jaminan fidusia sesuai yang dimaksud pasal 36 UU.No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia masyarakat (debitur) jika ingin menngalihkan (mobil) obyek jaminan fidusia harusnya minta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak kreditur.Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut UUJF). Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat. Pranata jaminan fidusia yang ada saat ini memang memungkinkan kepada Pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia tersebut Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia ,sebagai anggunan bagi pelunasan utang tertentu ,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan diberikan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Adapun permasalahan yang sering muncul akibat dari perjanjian fidusia antara debitur dan kreditur salah satunya adalah pengalihan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan lainnya tampa persetujuan tertulis dari kreditur sesuai yang dimaksud dalam rumusan Ketentuan pidana  pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Permasalahan lainnya adalah implementasi dari penerapan undang –undang fidusia khusus nya ketentuan pidana pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dimana dalam penerapannya tidak sebagaimana mestinya dan mempunyai banyak kelemahan dan kekurangannya ,salah satunya sanksi pidana dalam ketentuan pasal 36 UU No.42 Tentang jaminan fidusia ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun, yang membuat aparat penegak hukum sulit mengimplementasikan penerapannya sedangkan dalam KUHAP pasal 21 ayat 4, yaitu: “tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebihâ€. Dengan demikian, alasan dapat dilaksanakan penahanan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara Pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP ,bisa saja penyidik melakukan penahanan jika memperhatikan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup ,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana†Berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam uraian ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut tentu membuat penyidik lebih berhati hati dan terlebih dahulu mempunyai bukti yang kuat dan cukup dalam hal menangani perkara pengalihan obyek jaminan fidusia (mobil) sesuai yang dimaksud pasal 36 UU No.42 tentang jaminan fidusia. Sehingga penyidik dalam hal perkara pengalihan obyek jaminan fidusia tersebut cenderung mengunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan supaya memudahkan proses hukum dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka (debitur) yang mengalihkan obyek jaminan fidusia  Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pengalihan Kendaraan Roda Empat (Mobil)