- A01109131, YULI NOVITA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP OLEH ANGGOTA KOPERASI TERHADAP PIHAK KOPERASI POLRESTA PONTIANAK - A01109131, YULI NOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi adalah pilar pembangnan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Anggota koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan koperasi polresta karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana koperasi Dalam perjanjian jual beli laptop secara angsuran tersebut anggota Koperasi harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan isi perjanjian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskripti fanalisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai bperjanjian dikarenakan anggota koperasi terlibat hutang denagn pihak lain dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Akibat yang timbul terhadap anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran laptop adalah diwajibkan mengangsur dengan ditambah jangka waktu dan dikenakan beban denda. Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Polresta Pontianak terhadap para anggota koperasi yang lalai dalam melaksanakan kewajibanya adalah dengan cara musyawarah.  Koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Dilain pihak, pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong perkembangan koperasi. Sebagai realisasi aktif masyarakat tersebut dapat kita lihat hampir disetiap pelosok pedesaan terdapat adanya Koperasi Unit Desa (KUD),  kemudian pada instansi sipil kita mengenal koperasi Pegawai Negeri, demikian juga halnya pada instansi Militer dan Polri  juga terdapat koperasi primer, salah satunya koperasi yang berada di Polresta Pontianak, Koperasi yang didirikan pada tanggal 17 april 1975 melalui rapat I Pembentukan Primer Koperasi yang sususan pengurusnya terdiri dari Ketua, sekertaris,bendahara, manager, Ka Unit jasa, Ka Unit Toko, Ka Unit Simpan Pinjam. Kemudian pada tanggal 15 juli 1995 Koperasi Polresta Pontianak didaftarkan di kepala direktorat Koperasi Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor:747/BH/X. Dalam keanggotaanya di Koperasi Polresta Pontianak telah diberikan masing-masing seperti urusan Juru Bayar, urusan Tata Usaha, Urusan administrasi serta urusan logistik. Adapun unit usaha Koperasi Polresta Pontianak terdiri dari Unit  simpan pinjam, Usaha Waserda, Toko ATK dan foto copy, Kredit Barang, Khursus Mengemudi, serta Unit Usaha Kantin. Anggota Koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan Koperasi ini karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan  kesempatan bagi setiap anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana Koperasi. Pemerintah dalam mengembangkan  koperasi telah mengeluarkan ketentuan yang mengakomodasi tumbuh dan kembangnya lembaga tersebut dengan mengeluarkan produk hukum yang berbentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, dimana Undang-undang tersebut merupakan landasan Operasional bagi Anggota Koperasi diseluruh Indonesia. Dengan adanya landasan tersebut maka koperasi Polresta Pontianak melalui anggotanya yang ada di lingkungan Polresta Pontianak sampai dengan Polsek-polsek dapat memanfaatkan secara baik dan maksimal. koperasi banyak menyediakan barang-barang yang diperlukan baik barang kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder.  Melalui koperasi Polresta Pontianak  para anggota Polri dan P.N.S Polri dapat melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah laptop dengan harganya mulai dari Rp. 2.000.000,00 sampai dengan Rp. 8.000.000,00 dengan berbagai merk seperti Acer, Asus , Toshiba, Benq, Apple dll, sesuai dengan permintaan. Pihak Koperasi menyediakan 2 cara pembayaran yaitu dapat dilakukan dengan cara cash dan angsuran, dengan sistem perjanjian yang dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pembayaran dengan cara angsuranpihak  Koperasi menawarkan angsuran dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan 1 tahun sampai dengan 2 tahun. Yangdibayar secara angsuran dengan cara mengajukan surat permohonan perjanjian jual beli barang serta menyanggupi pembayaran bunga 1% setiap bulanya dari harga pokok barang yang dibeli tersebut. Hubungan Hukum kedua belah pihak yaitu antara Koperasi Polresta Pontianak dengan pihak anggota Koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli Laptop tertulis dengan cara angsuran.Artinya bahwa pihak-pihak tersebut telah terikat pada saat adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui bukti tertulis berupa formulir pengajuan angsuran yang diajukan oleh anggota tersebut dan perjanjian yang telah disepakati tersebut sah dan mengikatbagi kedua belah pihak.     Keyword: Wanprestasi, perjanjian jual beli  
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP OLEH ANGGOTA KOPERASI TERHADAP PIHAK KOPERASI POLRESTA PONTIANAK - A01109131, YULI NOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi adalah pilar pembangnan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Anggota koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan koperasi polresta karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana koperasi Dalam perjanjian jual beli laptop secara angsuran tersebut anggota Koperasi harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan isi perjanjian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskripti fanalisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai bperjanjian dikarenakan anggota koperasi terlibat hutang denagn pihak lain dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Akibat yang timbul terhadap anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran laptop adalah diwajibkan mengangsur dengan ditambah jangka waktu dan dikenakan beban denda. Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Polresta Pontianak terhadap para anggota koperasi yang lalai dalam melaksanakan kewajibanya adalah dengan cara musyawarah.  Koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Dilain pihak, pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong perkembangan koperasi. Sebagai realisasi aktif masyarakat tersebut dapat kita lihat hampir disetiap pelosok pedesaan terdapat adanya Koperasi Unit Desa (KUD),  kemudian pada instansi sipil kita mengenal koperasi Pegawai Negeri, demikian juga halnya pada instansi Militer dan Polri  juga terdapat koperasi primer, salah satunya koperasi yang berada di Polresta Pontianak, Koperasi yang didirikan pada tanggal 17 april 1975 melalui rapat I Pembentukan Primer Koperasi yang sususan pengurusnya terdiri dari Ketua, sekertaris,bendahara, manager, Ka Unit jasa, Ka Unit Toko, Ka Unit Simpan Pinjam. Kemudian pada tanggal 15 juli 1995 Koperasi Polresta Pontianak didaftarkan di kepala direktorat Koperasi Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor:747/BH/X. Dalam keanggotaanya di Koperasi Polresta Pontianak telah diberikan masing-masing seperti urusan Juru Bayar, urusan Tata Usaha, Urusan administrasi serta urusan logistik. Adapun unit usaha Koperasi Polresta Pontianak terdiri dari Unit  simpan pinjam, Usaha Waserda, Toko ATK dan foto copy, Kredit Barang, Khursus Mengemudi, serta Unit Usaha Kantin. Anggota Koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan Koperasi ini karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan  kesempatan bagi setiap anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana Koperasi. Pemerintah dalam mengembangkan  koperasi telah mengeluarkan ketentuan yang mengakomodasi tumbuh dan kembangnya lembaga tersebut dengan mengeluarkan produk hukum yang berbentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, dimana Undang-undang tersebut merupakan landasan Operasional bagi Anggota Koperasi diseluruh Indonesia. Dengan adanya landasan tersebut maka koperasi Polresta Pontianak melalui anggotanya yang ada di lingkungan Polresta Pontianak sampai dengan Polsek-polsek dapat memanfaatkan secara baik dan maksimal. koperasi banyak menyediakan barang-barang yang diperlukan baik barang kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder.  Melalui koperasi Polresta Pontianak  para anggota Polri dan P.N.S Polri dapat melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah laptop dengan harganya mulai dari Rp. 2.000.000,00 sampai dengan Rp. 8.000.000,00 dengan berbagai merk seperti Acer, Asus , Toshiba, Benq, Apple dll, sesuai dengan permintaan. Pihak Koperasi menyediakan 2 cara pembayaran yaitu dapat dilakukan dengan cara cash dan angsuran, dengan sistem perjanjian yang dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pembayaran dengan cara angsuranpihak  Koperasi menawarkan angsuran dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan 1 tahun sampai dengan 2 tahun. Yangdibayar secara angsuran dengan cara mengajukan surat permohonan perjanjian jual beli barang serta menyanggupi pembayaran bunga 1% setiap bulanya dari harga pokok barang yang dibeli tersebut. Hubungan Hukum kedua belah pihak yaitu antara Koperasi Polresta Pontianak dengan pihak anggota Koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli Laptop tertulis dengan cara angsuran.Artinya bahwa pihak-pihak tersebut telah terikat pada saat adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui bukti tertulis berupa formulir pengajuan angsuran yang diajukan oleh anggota tersebut dan perjanjian yang telah disepakati tersebut sah dan mengikatbagi kedua belah pihak.     Keyword: Wanprestasi, perjanjian jual beli