Upacara Adat Nibakng/Nyobeng Suku Dayak Bidayuh berlangsung selama tiga hari, mulai 15 – 17 juni yang harus di laksanakan setiap tahun. Ritual Adat Nibakng Suku Dayak Bidayuh merupakan ritual memandikan atau membersihkan tengkorak kepala manusia hasil mengayau oleh nenek moyang Suku Dayak Bidayuh. Adat Nibakng/Nyobeng Suku Dayak Bidayuh ini merupakan kegiatan tahunan yang paling besar merupakan ritual untuk menghormati kepala manusia hasil mengayau merupakan tujuan sesungguhnya dari ritual Nibakng/Nyobeng itu sendiri. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pada pelaksanaan masih dilaksanakan sebagaimana mestinya dan untuk mengetahui akibat hukum Adat Nibakng/Nyobeng Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh melalui informasi yang penuli peroleh di lapangan melalui wawancara dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini kepala dusun selaku tokoh masyarakat yang dianggap mengetahui dan memahami Upacara Adat Nibakng/Nyobeng.Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat Suku Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang yang melakukan Adat Nibakng/Nyobeng. Bahwa pelaksanaan Adat Nibakng/nyobeng Pada Masyarakat Suku Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Inti dari ritual Adat Nibakng Suku Dayak Bidayuh yakni, memandikan tengkorak kepala manusia hasil mengayau yang disimpan dalam rumah Baluq. Dilaksanakan dengan mengalami perubahan Upacara Adat Nibakng/nyobeng Suku Dayak Bidayuh di Desa Sebujit. Hasil perang antara suku yaitu memandikan tengkorak kepala manusia hasil mengayau yang disimpan dalam rumah Baluq dan disertai dengan bunyian alat musik disesuaikan dengan alat musik yang ada serta pakaian adat yang ditentukan dalam upacara adat. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan pada pelaksanaan Adat Nibakng/nyobeng Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang yaitu adat Gawai Nibakng/nyobeng dikarenakan faktor ilmu pengetahuan dan pendidikan dan faktor agama. Bahwa akibat Hukum bagi pelanggar Adat Nibakng/nyobeng Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang dikenakan hukum adat berupa sanksi yaitu pembayaran denda berupa uang, barang dan permintaan maaf dengan penyembahan hewan.Upaya  Ketua adat untuk tetap melastarikan upacara adat nibakng/nyobeng. Kata Kunci : Suku Dayak Bidayuh, Adat Nibankng/Nyobeng dan Baluq.