Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di tempatkan di atas segala-galanya.Setiap perbuatan harus sesuai dengan peraturan tanpa terkecuali.Negara hukum dikatakan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan suatu produk hukum yang mengatur segala kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya cita-cita Negara.Salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman di dalam masyarakat, adalah dengan cara menegakkan hukum, baik itu dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan ataupun penindakan setelah terjadinya pelangaran hukum atau dengan kata lain dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Atas dasar inilah dilaksanakan pembangunan bidang hukum antara lain memantapkan kedudukan dan peranan aparatur negara penegak hukum sesuai dengan kewenangannya, termasuk sikap dan kemampuan dalam rangka meningkatkan citra hukum, meningkatkan kesadaran hukum setiap anggota masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam penegakan hukum. Salah satu pembangunan dalam bidang hukum adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 1981 pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat- tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan kata lain kegiatan perjudian dilarang dan merupakan suatu kejahatan yang harus di berantas. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba untuk memberikan pandangan terhadap penegakan hukum terhadap kegiatan perjudian yang sering terjadi di lingkungan masyarakat khususnya masyarakat di kecamatan Batang Tarang. Agar seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Batang tarang dapat memahami dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar tercipta suatu suasana yang tentram dan tertib di lingkungan masyarakat itu sendiri. Keyword : Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Pembangunan dalam bidang Hukum