Tanah merupakan bagian dari bumi yang sangat penting untuk mendukung aktivitas manusia, dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan begitu banyak orang yang membutuhkan tanah, baik itu untuk tinggal, berusaha, dan juga sebagai salah satu investasi untuk meraih keuntungan. Permasalahan timbul saat pemilik Hak Guna Bangunan atas rumah tinggal akan meningkatkan menjadi Hak Milik, proses yang kurang dimengerti oleh pemilik Rumah tinggal dan berbagai kendala di Badan Pertanahan Nasional, menjadi hambatan yang di hadapi saat akan meningkatkan haknya. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Di Perumnas Dua Kota Pontianak†adalah untuk mengetahui bagaimana peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas objek Rumah Tinggal di Kota Pontianak, apa saja hambatanya dan bagaimana penyelesaianya dalam peningkatan Hak Guna Banguna menjadi Hak Milik di Kota Pontianak. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah total sampling. Penulis mengambil sampel : Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Kantor Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Cabang Pontianak, 5 Pemilik Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenyataan di lapangan banyak pemilik Rumah Tinggal yang tidak mengetahui tentang peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, pemilik Rumah Tinggal  kurang memahami bagaimana proses pelaksanaanya dan bagaimana pengurusanya. Terlebih lagi Badan Pertanahan nasional kurang melakukan sosiliasi tentang peraturan yang mengatur tentang peningkatan hak guna Banguna menjadi Hak Milik, faktor kebijakan Kepala Kantor sering menjadi kendala, dan biaya untuk membayar uang pemasukan ke kas negara juga sangat tinggi sehingga membuat para pemilik Rumah Tinggal enggan mengurusnya.  Kata Kunci : Pelaksanaan Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan dan Hak Milik de Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah total sampling. Penulis mengambil sampel : Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Kantor Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Cabang Pontianak, 5 Pemilik Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenyataan di lapangan banyak pemilik Rumah Tinggal yang tidak mengetahuiÂ