- A1012131030, WIBISONO TANTRIANTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 26 HURUF B PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENERTIBAN HEWAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI JALAN RAYA (STUDI KASUS DI KELURAHAN DALAM BUGIS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR) - A1012131030, WIBISONO TANTRIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era reformasi,kebijakan dalam pembangunan daerah diwujudkan melalui lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahkan kemudian direvisi dan diperbaharui menjadi Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disahkannya Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya memberikan kesempatan besar bagidaerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat hingga kedaerah-daerah terpencil, sehingga  membawa dampak  implikasi, desentralisasi, menuju pembangunan yangyang lebih cepat.Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi daerah dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Dalam Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sehingga dengan kewenangan yang dimiliki lebih leluasa dalam menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintah, menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.Kabupaten/Kota yang pada era saat sekarang ini diberikan keleluasaan otonomi daerah diharapkan mampu membentuk kebijakan (policy making function) dan mampu melaksanakan kebijakan (policy executing function). Kabupaten/Kota diharapkan mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri, merumuskan tujuan pembangunan sendiri dan mampu mengkreasi strategi pencapaian tujuan. Salah satu tujuan pemekaran daerah adalah  untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat, upaya melakukan struktur perekonomian, mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja, dan  Adanya pemerataan pembangunan. Salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Politik, sosial Budaya dan situasi keamanan.Kecamatan Pontianak Timur yang merupakansalah satu dari enam kecamatan yang masuk dalam wilayah Kotamadya Pontianak, saat ini masih terdapat ternak-ternak warga berkeliaran di jalan raya maupun tempat-tempat umum seperti di Pasar-Pasardalam Wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Sejumlah kawasan di Kecamatan PontianakTimurterutama di Kelurahan dalam Bugis kerap terjadi kecelakaan akibat warga yang melepas atau kurang memperhatikan hewan peliharaannya berkeliaran di badan jalan utama, baik siang maupun pada malam hari.Pada tahun 2015 terdapat beberapa kecelakaan yang disebabkan menabrak hewan ternak, meski demikian angka kecelakaan tersebut lebih kecil dibandingkan kecelakaan akibat kelalaian penggendara kendaraan namun hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan.Terlebih, saat malam hari masih banyak hewan ternak masih berkeliaran di jalan raya, sehingga sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Sudah seharusnya pemilik hewan ternak memperhatikan agar hewan ternaknya tidak dilepas dan berkeliaran di jalan raya yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Hal ini membuat para pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas, terlebih pada saat melintas di kawasan yang banyak berkeliaran hewan ternak.Dinas terkait seharusnya berupaya dengan memasang plang atau rambu-rambu di beberapa titik dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya laka lantas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalanraya.Pihak kecamatan maupun kelurahan, seharusnya dapat melakukan penertiban hewan-hewan peliharaan. Kepada pihak kecamatan maupun desa agar memberikan imbauan kepada para pemilik hewan ternak, agar tidak membiarkannya berkeliaran di jalan raya.Masih ada ditemukannya hewan ternak yang berkeliaran di jalanraya. Yang mana hewan tersebut tidak diikat atau dikurung. Karena, jika hewan tersebut berkeliaran begitu di jalan raya, sangat membahayakan bagi pengguna jalan.Padahal aturan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peratuaran Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Namun ternyata masih ditemukan hewan ternak seperti kambing yang berkeliaran di jalan raya, serta dapat mengancam keselamatan bagi pengendara ketika melintas.DidalamPeraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum sudah jelas disebutkan dalam Pasal 26 huruf b dimana berbunyi setiap orang atau badan dilarang didalam daerah membiarkan hewan ternak miliknya berkeliaran di tempat-tempat umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, taman atau tanah milik masyarakat lainnya.Kabarnyaada yang terjatuh akibat menabrak hewan ternak kambing yang berkeliaran di jalan secara bebas.Tanpa di ikat, seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh pemilik hewan.Akibat peristiwa tersebut, seharusnya pihak terkait melakukan pengecekan di kecamatan dan memantau apakah amanah yang telah disampikan oleh Perda telah sampai kepada masyarakat. Persoalan ini, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Pihak kecamatan harus peka. Terlihat sepele, tetapi juga membahayakan pengendara. Jika pemilik ternak tidak mengikat atau mengurung hewan tersebut.Berdasarkan pantauan, ternyata para pengendara harus menghentikan Laju kendaraan mereka saat melintasi sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. Tebiat ternak-ternak tersebut mendapatkan reaksi beragam dari para pengendara yang harus menghentikan laju kendaraan mereka. Bahkan tidak jarang ada pengendara harus mengusir hewan-hewan tersebut, agar dapat menepi kepinggir jalan.Padahal belum lama ini, akibat daripeliharaan-peliharaan warga yang tak diawasi tersebut, menyebabkankecelakaan pengendara saat melintas di ruas jalan raya Kecamatan pontianak Timur.Terkait hal ini,,kondisi hewan ternak berkeliaran sudah menjadi pemandangan sehari-hari oleh pengendara yang hendak lewat jalan raya di kecamatan Pontianak Timur. Biasanya ternak itu bisa dijumpai pada sore harisekitar jam 16.00 WIB. Pada pagi hari sekitar jam 06.00 WIB. Biasanya mereka bergelombolan berkeliaran begitu saja di jalan raya sekitar Kelurahan Dalam Bugis. Selain sangat membahayakan pengendara, dengan dibiarkannya hewan-hewan ini, akan membuat ternak-ternak tersebut mengalami stres akibat suara kendaraan roda dua maupun roda empat.  Kedepannya diharapkan hewan-hewan ternak tidak melewati jalan raya agar tidak mengganggu keamanan dan kenyaman ketika berkendara.Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Dalam Kaitannya Penertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Jalan Raya di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur belum berjalan sebagaimana mestinya dimana Faktor yang menghambat implementasi Pasal 26 Huruf b Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Terkait Penertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Jalan Raya di Kecamatan Pontianak Timur disebabkanfaktor kurangnya kesadaran masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Perda,  Hewan ternak kambing dan faktor kurangnya kesadaran  masyarakatÂ