Pelabuhan, menurut Pasal 1 Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan-kegiatan menyangkut kapal-kapal yang bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, bongkar muat barang, fasilitas keselamatan pelayaran, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.Kawasan pelabuhan merupakan suatu tempat atau daerah perairan dan daratan dimana kapal dapat berlabuh dengan aman dan dapat melakukan bongkar/muat barang dan turun/naik penumpang dari / ke kapal. Oleh karena itu Pelabuhan yang dianggap sebagai sentra bisnis dan perdagangan baikdomestik maupun mancanegara yang mencerminkan suatu kondisi ekonomi suatu negara dalam kancah persaninganpersaingan bisnis Internasional.Pemerintah Indonesia dalam hal ini membuat regulasi dalam mengatur tentang sistem dan peraturan melalui Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Namun dalam pelaksanaannya Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasasi oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan nasional, dimana beberapa Instansi pemerintah yang berada dan berwenang melaksanakan tugas khususnya dalam bidang pengamanan dan menjaga ketertiban di Pelabuhan belum terlaksana dengan efektif.Adanya faktor-faktor yang mempengaruhi petugas di kawasan Pelabuhan seperti kurangnya koordinasi antar petugas dilapangan serta masih adanya tumpang tindih kewenangan antar petugas membuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban belum berjalan seperti yang diharapkanOleh karena itu beberapa upaya harus dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, agar dilaksanakannya koordinasi dan konsolidasi antar petugas yang berwenang menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi dikawasan Pelabuhan dapat terjaga dengan baik, serta roda ekonomi dan sentra bisnis baik domestik maupun antar negara dapat berjalan seperti yang diharapkan.Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan diharapkan keamanan dan ketertiban Pelabuhan Dwi Kora Pontianak menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi dan keamanan yang diharapkan. Hal ini dikarenakan beberapa Instansi yang terdapat pada Pelabuhan dapat menjadi salah satu upaya yang diharapkan untuk dapat membarikan jaminan keamanan. Selain Pelindo (Pelabuhan Indoensia), KPLP (Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai) Dinas Perhubungan, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KPPL) Polresta Pontianak Kota serta Satuan Pengamanan lainnya, dapat mempengaruhi jaminan keamanan. Dengan adanya beberapa Instansi di Pelabuhan yang memiliki tugas dan tanggungjawab diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang diperlukan dimana diketahui fungsi pelabuhan sebagai penunjang perekonomian daerah karena menjadi tempat singgah, berlabuh, dan bongkar muat barang dan jasa. Karena Pelabuhan Dwikora pontianak, merupakan satu-satunya pelabuhan angkutan umum laut di Kalimantan Barat, yang menjadi salah satu urat nadi transportasi air di Kota Pontianak.Namun disisi lain dengan banyaknya Instansi di Pelabuhan, bukan berarti pengamanan dan ketertiban sudah berjalan seperti yang diharapkan, masih adanya beberapa kasus terjadi seperti hilangnya beberapa barang yang dibongkar muat di Pelabuhan serta adanya unjuk rasa oleh beberapa buruh dan supir yang terjadi di Pelabuhan membuat Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan Dan Ketertiban Di Pelabuhan Dwikora Pontianak perlu dipertanyakan. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan Dan Ketertiban Di Pelabuhan Dwikora Pontianak Sudah Maksimal Dilaksanakan?Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan Dwikora Pontianak belum maksimal dilaksanakan karena faktor kurangnya koordinasi antar instansi di pelabuhan serta tumpang tindih kewenangan di kawasan sektor pelabuhan.Keyword : Pelabuhan, Peraturan pemerintah, Keamanan dan Ketertiban