Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah.Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, serta segala sesuatu dengan mengadakan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.Penelitian ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pendaftarannnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dimana pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemilik tanah yang sah. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut. Bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah Belum Bersertifikat Berdasarkan Hukum Perdata Dengan Melihat Syarat Materil Dan Syarat Formil dari jual beli.Penelitian ini menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normative dengan jenis penelitian deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan, selain itu juga digunakan pendekatan lain yang diperlukan guna memperjelas analisa ilmiah yang diperlukan dalam penelitian normative. Hasil penelitan ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata Kunci: Jual Beli Hak Atas Tanah, Tanah Belum Bersertifikat danÂ