- A11111023, WARREN ANDRIANO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH STUDI KASUS DI DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A11111023, WARREN ANDRIANO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan mengenai pendaftaran tanah, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat), maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat. Namun pada kenyatannya masih terdapat permasalaha-n dalam hal kepemilikan sebidang tanah, yaitu terhadap sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh subjek hukum selama bertahun-tahun dan telah dilengkapi dengan sertifikat.  Terhadap tanah itu masih ada pihak luar yang mengklaim hak atas tanah tersebut. seharusnya dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan di atas masih menimbulkan perbedaan. Sesuai dengan sistem publikasi negatif yang dianut oleh pendaftaran tanah di Indonesia, dimana sertifikat bukanlah merupakan alat bukti yang mutlak melainkan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum pemegang hak Sertifikat Hak Atas Tanah. Dengan menggungkapkan faktor-faktor  penyebab tanah yang sudah memiliki bukti alas hak yang sah berupa sertifikat di gugat dan di kuasai sekelompok orang bahkan di perjual belikan dan melakukan aktivitas di sebidang tanah tersebut. Penulisan skripsi yang membahas mengenai bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional serta pola penyelesaiannya ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yang menekankan pada teori dan aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan melihat kenyataan yang ada, dengan tehnik analisis data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, pendapat para ahli, peraturan perundangan dan studi lapangan, sehingga hasil analisa akan disusun secara teoritis dalam bentuk skripsi. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak terungkap bahwa setiap pemegang hak berupa sertifikat sudah memiliki kepastian hukum di atas sebuah bidang tanah dan mempunyai kekuatan hukum secara turun temurun atas penguasaan di atas sebuah bidang tanah tersebut. Ada pun faktor-faktor penyebab timbulnya  sengketa tanah tersebut, bahwa di atas sebuah bidang tanah yang dimaksud, tidak pernah di rawat oleh pemilik nya atau dengan kata lain ditelantarkan, sehingga pihak lain atau sekelompok orang di atas sebuah bidang tanah tersebut tidak ada pemiliknya. Mencermati kategori permasalahan tanah di atas dan masing – masing karakternya, dapat disimpulkan bahwa yang paling tepat untuk diselesaikan melalui arbitrase pertanahan adalah permasalahan ketiga. Sebab, arbitrase yang bersifat informal, tertutup, murah dan efisien diharapkan mampu menyelesaikan sengketa tanah secara tepat. Sifat putusan abitrase ini final dan dapat segera dieksekusi. Tanah bagi pemenuhan kebutuhan untuk pembangunan di Indonesia semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun sebagai tempat untuk kegiatan usaha. Dimana suatu kasus tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik, di antaranya tanah tersebut dapat di perjual belikan oleh oknum masyarakat, yang bukan pemegang hak milik sertifikat tersebut di Kecamatan Ngabang  Kabupaten Landak. Sehubungan dengan hal tersebut akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.Pemberian jaminan kepastian di bidang pertanahan khususnya di kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis le-ngkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.  Salah  satu tujuan dari pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan hal tersebut diselenggarakan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pelaksanaan nya, namun mulai tanggal 8 juli 1997 telah digantiakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997  yang telah diundangkan dalam lembaran Negara RI Nomor 57 tahun 1997 dan penjelasannya dalam Tambahan Negara RI Nomor 3696. Di buatnya peraturan baru mengenai pendaftaran tanah, nampaknya bahwa dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagia keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat pemukiman maupun untuk kegiatan usaha. Dalam kenyataannya pendaftaran yang diselenggarakan tersebut selam lebih dari 30 tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan. Hal tersebut di sebabkan karena wilayah yang terlalu luas, disamping ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu singkat dengan hasil yang memuaskan. Pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah dalam ayat 1   Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertifikat Hak atas Tanah, Alat Bukti Kepemilikan