Secara faktual harus diakui bahwa peningkatan arus lalu-lintas orang, barang, jasa dari dan ke wilayah Indonesia dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat. Untuk meminimalisasikan dampak negatif yang timbul akibat mobilitas manusia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang keluar, masuk, dan tinggal di wilayah Indonesia, keimigrasian harus mempunyai peranan yang semakin besar. Tetapi kenyataannya masih ada imigran yang masuk ke perbatasan Indonesia yakni Kalimantan Barat untuk berkunjung atau liburan yang melakukan penyalahgunaan izin tersebut untuk bekerja disebuah perusahaan. Ketika izin yang diberikan oleh petugas Imigrasi di perbatasan sudah melewati masa tenggang, si imigran tidak memperpanjang izin sehingga pada saat itu baru diketahui adanya penyebab penyalahgunaan izin, begitu halnya juga pihak perusahaan yang memberikan kebebasan imigran untuk bekerja tanpa harus mementing izin visanya. Selanjutnya, imigran yang melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian sudah di atur dalam Pasal 48 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. (2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Mengenai imigran yang melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian banyak terjadi pada tahun 2012 yakni berjumlah 4 kasus, di tahun 2013 sejumlah 2 kasus dan ditahun 2014 sejumlah 2 kasus. Mengenai faktor penyebab imigran melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian di karenakan adanya kesempatan yang diberikan oleh perusahaan untuk bekerja dan kurangnya pengawasan dari pihak imigrasi. Hambatan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian yakni kurangnya pemeriksaan masa berlaku visa imigran, kurangnya jumlah petugas di perbatasan dan kurangnya koordinasi petugas imigrasi dengan instansi lainnya seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan lainnya serta masyarakat. Selanjutnya, Upaya hukum terhadap pelaku imigran terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian adalah pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dan Pemberian sanksi pidana pelanggaran di Pengadilan. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum. Â Â Keyword : Penegakan Hukum, Imigran, Penyalahgunaan Izin