- A1012131088, YULISWAN ANWAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT J - A1012131088, YULISWAN ANWAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Subyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.Sedangkan yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, sedangkan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dan atau perairan. Jenis pajak properti yang akan kita bahas pertama kali adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan  dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sector pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010. Usaha untuk mencapai target penerimaan PBB dikaitkan dengan peranan fiskus yang cukup besar dalam melakukan penetapan yang kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakpuasan wajib pajak. Ketidakpuasan tersebut timbul dikarenakan beban pajak yang tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  253/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat?” Pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Belum berjalan sebagaimana mestinya Karena wajib pajak tidak kooperatif dan administrasi surat tidak ada.   Kata Kunci: PBB, Peraturan Menteri Keuangan dan tidak kooperatif