- A11112030, SALAMAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KSANAAN PASAL 15 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG No. 2 Th 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MENGAWASI ALIRAN KEAGAMAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERPECAHAN ATAU MENGANCAM PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA - A11112030, SALAMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan merupakan hak yang fundamental yang merupakan salah satu hak asasi manusia, namun berdasarkan pemikiran filsafat dan perkembangan-perkembangan agama di dunia, hampir dapat dipastikan terdapat sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang atau menyeleneh dari agama yang dianutnya Akibatnya, selalu ada pihak yang dinyatakan salah, sesat, menyimpang dan keluar dari norma keagamaan universal. Sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang atau menyeleneh dari agama secara unniversal dapat dikatakan memiliki ajaran atau aliran sesat. Aliran sesat adalah sekelompok manusia atau organisasi yang terorganisir yang memiliki pemahaman atau aturan-aturan tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam; menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pengikut suatu aliran tertentu adalah orang-orang yang telah terdoktrin pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa paling benar.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peran pihak Kepolisian terutama Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam mengawasi aliran keagamaan yang dianggap sesat dan dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya terdapat aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang, diantaranya ajaran Ahmadiyah, Ajaran LDII, Ajaran Syiah dan Ajaran Ahmad Majid. Bentuk koordinasi yang ada di wilayah Kota Pontianak terkait adanya ajaran atau aliran keagamaan yang dianggap sesat telah dilakukan di berbagai sektoral pemerintahan terkait dan pemuka serta tokoh agama yang ada di Kota Pontainak. Selain itu peran pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan telah menjalankan beberapa jenis pengawasan terhadap ajaran atau aliran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung terhadap objek kegiatan ajaran atau aliran keagamaan tersebut. Selain itu pengawasan juga dilakukan secara preventif dan represif serta dilakukan pengawasan secara ekternal terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat. Didalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontinak dalam melakukan pengawasan terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya sifat dari pengikut aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut sangat tertutup terhadap orang diluar kelompoknya dan telah terdoktrin pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa paling benar.  Sejak negara Indonesia ini belum meraih kemerdekaannya, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, dan nilai keagamaan. Jadi bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan, sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan yang  bernama Indonesia. Kuatnya fundamen bangsa akan menjadikan negara atau bangsa itu menjadi kuat, begitu juga sebaliknya, lemahnya fundamen atau pondasi suatu bangsa menjadikan bangsa itu lemah. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang menegaskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalah suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pasal-Pasal dalam Undang-undang Dasar 1945  menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi dari Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ketentuan yang menunjukan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Yaitu kehidupan bernegara bagi Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan, negara mengkehendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.  Dalam kehidupan sehari-hari agama mengandung pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aspek kehidupan baik yang bersifat rohani dan jasmani.  Agama merupakan wahyu yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dirubah walaupun generasi atau masyarakat yang menerimanya telah berganti dan telah berubah dari generasi ke generasi.  Setiap Agama memiliki eksistensinya masing-masing, karena dalam agama terkandung aturan-aturan atau kaidah-kaidah serta norma-norma yang baku dan bersifat universal tentang hubungan Tuhan dengan manusia, manusia dengan manusia dan manusia dengan mahluk hidup lainnya. Semua aturan atau kaidah yang ada didalam agama tercantum dalam sebuah Kitab Suci  agama masing-masing dan dipahami oleh masing-masing pemeluk agama. Hal tersebut menjadikan agama tidak sembarang untuk ditafsirkan oleh orang-orang yang pemahamannya kurang karena akan dapat menimbulkan damak sosial dimasyarakat jika hal tersebut disampaiakan secara tidak benar atau menyimpang. Salah suatu ciri-ciri agama adalah adanya kewajiban mempercayai sesuatu yang dianggap suci dalam hal ini bisa di sebut Tuhan, Dewa dan lainnya. Kewajiban lainya adalah melakukan hubungan dengan yang suci tersebut melalui sebuah ritual atau dapat disebut ibadah.  Kebebasan memeluk sebuah agama serta perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk dan meyakini suatu ajaran agama sering disalah artikan oleh sebagian masyarakat, hal tersebut tampak dari banyaknya aliran serta ajaran agama yang menyimpang dari kaidah-kaidah dasar dari satu agama tertentu.  Akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia timbul aliran-aliran atau organisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama. Penyimpangan-penyimpangan tersebut merupakan penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai luhur ajaran agama, penyimpangan tersebut dapat dikatakan sebagai penodaan terhadap ajaran agama, bahkan dapat dikatakan sebagai ajaran sesat.  Ajaran sesat adalah suatu pemahanan keagamaan yang dapat dikatakan berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan yang berlaku universal   Kata Kunci : Pengawasan Aliran Keagamaan