Penulisan skripsi ini berjudul Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kos Terhadap Penyewa yang Tidak Cakap Hukum Di Kecamatan Pontianak Tenggara. Pada dasarnya setiap orang adalah subyek hukum dari sejak lahir, akan tetapi tidak semua orang dianggap dapat mengetahui segala akibat dari perbuatan hukum. Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, orang tersebut harus sudah dipastikan cakap untuk bertindak menurut hukum. Cakap dalam artian ini adalah yang sudah dewasa, dimana dewasa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah orang yang sudah berusia 21 tahun. Di dalam penelitian ini perjanjian sewa-menyewa kamar kos ini dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak, namun dalam kasus perjanjian ini pihak penyewa rumah kos tersebut belum berusia 21 tahun. Sedangkan di dalam hukum perdata menganai syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah kecakapan para pihak, dan cakap di dalam hukum perdata salah satunya diukur dari umur yang harus sudah genap 21 tahun bagi kedua pihak. Ada pun syarat sahnya perjanjian terbagi menjadi 2 yaitu syarat subyektif yaitu kesepakatan mereka yang mengikat dirinya dan kecakapan para pihak sedangkan syarat obyektifnya adalah suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang. Hal ini diatur di dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian khususnya dalam hal ini perjanjian sewa-menyewa. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum dari tidak memenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian dan faktor penyebab perjanjian itu terjadi, dimana sampelnya adalah rumah kos di Jalan Sepakat II Blok M nomor 158 Kecamatan Pontianak Tenggara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dan tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada kedua belah pihak.  Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pihak pemilik kos dengan pihak penyewa kos telah melakukan perjanjian sewa menyewa rumah kos yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian itu dilakukan secara tertulis.Faktor penyebab terjadinya perjanjian yang melibatkan pihak penyewa yang belum berusia 21 tahun adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum. Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian khusunya kecakapan para pihak atau syarat subyektif adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik rumah rumah kos dan pihak penyewa rumah kos terhadap perjanjian sewa menyewa khususnya bagi penyewa yang tidak cakap hukum atau belum genap berusia 21 tahun. Kata Kunci : Kecakapan Hukum, Perjanjian Sewa-Menyewa, dan Akibat Hukum.  Â