Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah “UPAYA HUKUM PT. DINAMIKA PRATAMA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PD. KAPUAS INDAH YANG WANPRESTASI ATAS PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 2457 K/pdt/2005)†Serta metode penelitian yang di gunakan di dalam penulisan skripsi ini ialah metode empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Serta menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak yang mana PD. Kapuas Indah sebagai pihak yang menyewakan dengan pengelola dalam hal ini PT. Dinamika Pratama dilakukan secara tertulis dengan Akte No. 43 Tahun 1998. Namun dalam perjanjian tersebut PD. Kapuas Indah menolak perjanjian tersebut karena dianggap isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan dari Pihak PT. Dinamika Pratama dan PD. Kapuas Indah membatalkan perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan secara sepihak kepada PT. Dinamika Pratama. Kemudian terjadilah perkara sampai akhir putusan Mahkamah Agung No. 2457 K/pdt/2005 yang mana PT. Dinamika Pratama sebagai Pihak Penggugat dan PD. Kapuas Indah sebagai Pihak Tergugat. Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan PD. Kapuas Indah Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan PT. Dinamika Pratama Atas Pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Di Kota Pontianak?â€. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak antara pihak PT. Dinamika Pratama dengan pihak PD. Kapuas Indah dilakukan secara tertulis dan disepakti kedua belah pihak, ternyata pihak PD. Kapuas Indah wanprestasi. Faktor penyebab sehingga PD. Kapuas Indah melakukan wanpestasi dengan memutuskan perjanjian secara sepihak terhadap PT. Dinamika Pratama dikarenakan isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan Pihak PT. Dinamika Pratama. Akibat hukum yang diterima oleh PD. Kapuas Indah, bahwa PD. Kapuas Indah di gugat secara hukum oleh PT. Dinamika Pratama, dan harus membayar kerugian/denda yang diderita oleh PT. Dinamika Pratama dalam perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2457 K/pdt/2005. Sebelumnya PT. Dinamika Pratama telah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan PD. Kapuas Indah, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh PT. Dinamika Pratama. Dalam hal ini mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak antara PT. Dinamika Pratama dengan PD. Kapuas Indah, bahwa PT. Dinamika Pratama mengambil upaya hukum dengan menggugat PD. Kapuas Indah untuk meminta ganti rugi dan kembali melaksankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. . Kata Kunci:Perjanjian Sewa Menyewa, PD. Kapuas Indah, Wanprestasi ,"serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'>gunakan