- A01111053, KARTINA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERMOHONAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMILIK SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAYONG - A01111053, KARTINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Sejahtera belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan  pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data dengan wawancara dan Quesioner kepada pemilik tanah di Desa Sejahtera, Camat Sukadana, Kepala Desa Sejahtera, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Desa Sejahtera mempunyai luas wilayah 12,664 km2 terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun Sei,belit,Dusun Melinsum,dan Dusun Tanjung gunung dengan jumlah penduduk ±526 Kepala Keluarga, dari tahun 2013 sampai 2014 hanya sekitar 100 sertifikat yang pernah didaftarkan, itu pun melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Objek yang menjadi hambatan belum semua warga masyarakat mendaftarkan tanah yang dikuasainya karena sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi. Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kecamatan dalam rangka merealisasikan terlaksananya pembuatan sertifikat tanah yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) dan Ajudikasi sehingga semua tanah yang bersertifikat terdaftar di Kantor Pertanahan. Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Sertifikat, Proyek Operasi Nasional   Agraria