- A01112328, CITA TRIELIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (4) PERATURAN WALIKOTA KOTA PONTIANAK NO. 6 TAHUN 2006 TENTANG JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH DI KOTA PONTIANAK - A01112328, CITA TRIELIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Implementasi Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Walikota Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah Di Kota Pontianak.Dengan Masalah penelitian “Bagaimana Implementasi Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah Di Kota Pontianak?”. Penulisan skripsi ini diangkat berdasarkan identifikasi fenomena yang terjadiberkaitandengan implementasi kebijakan dimana implementasi penertibanpembuangan sampah tersebut belum efektif. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi kebijakan penertiban pembuangan sampah di Kelurahan Benua Melayu Laut belum efektif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan dengan efektif. Harus adanya perbaikan dari beberapa faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan efektif. Untuk itu rekomendasi yang diberikan antara lain sosialisasi lebih giat, penambahan petugas penjaga TPS dan fasilitas armada pengangkut sampah serta perbaikan TPS dan TPA, menindak tegas petugas yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan struktur birokrasi yang sudah baik. Sampah adalah salah satu faktor yang menyebabkan kota jauh dari kata bersih dan sehat. Sampah yang belum dikelola dengan baik hanya menyebabkan kawasan kota menjadi kotor. “Sampah domestik yang tidak tertangani dengan baik akan berdampak kepada kesehatan manusia, kondisi ekonomi dan tingginya biaya pengelolaan atau perbaikan lingkungan dan infrastruktur atau menimbulkan biaya eksternalitas” (Suparmoko, 2000:1-3). Cara pandang masyarakat selaku penghasil sampah terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan juga patut di pertanyakan, dalam hal ini telah menjadi masalah psikologi sosial dan perilaku menyimpang masyarakat kota, bahwa citradan cita-cita kebersihan dan kesehatan lingkungan hanya berlaku bagi wilayah privat dan bukan wilayah publik. Masyarakat tampaknya hanya peduli dengan kebersihan rumahnya saja dan tidak peduli lingkungan sekitarnya sehingga tak jarang ada masyarakat tanpa merasa dosa yang membuang buntalan sampahnya ke wilayah hutan kota, sungai, laut bahkan kebun atau tanah kosong. Ironisnya, fasilitas pengelolaan sampah hampir semua kota diIndonesia masih terbatas. Hal inilah yang melatar belakangi pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah Kabupaten/Kota serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah. Untuk melaksanakan Undang-Undang ini diterbitkanlah Peraturan Pemerintah No. 81Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah ini berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Berkaitan dengan pengelolaan sampah Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 yang sudah mengalami perubahan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Perda ini mencakup beberapa bidang, yaitu : tertib kebersihan, tertib bangunan dan usaha, tertib lingkungan, tertib sungai, parit dan saluran,tertib parkir dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu, dan tertib sosial. Pengelolaan sampah sendiri merupakan bagian dari tertib kebersihan, seperti yang dibahas dalam Pasal5 ayat 1 dan 2. Dalam ayat (1) disebutkan“ pengangkutan sampah, dalam suatu persil misalnya bekas bongkaran rumah, tanah, tebangan pohon-pohon, limbah dariperusahaan dan sebagainya yang bersifat sampah, dilakukan oleh Dinas Kebersihan atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan dipungut bayaran, atau diangkut sendiri dengan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lokasinya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak, volume sampah perhari untuk di Kota Pontianakadalah 4780,36 m3/hari, sedangkan untuk Kelurahan Benua Melayu Laut sebanyak 6,00 m3/hari. Dengan melihat volume sampah di Kelurahan Benua Melayu Laut perhari dan jumlah penduduk sebanyak 10.431 jiwa dapat di asumsikan bahwa satu orang menghasilkan 0,00057 m3/hari. Berdasarkan hasil pre survey, peneliti mendapatkan bahwa sampah pada pukul 6 pagi sudah bersih dan dibawa seluruhnya ke TPA.Sampah kembali menumpuk pada pukul 9 pagi. Padahal di TPS sudah di pasang papan pengumuman yang berisikan waktu jadwal pembuangan sampah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak pada tahun 2013 terdapat 52 orang yang tertangkap membuang sampah tidak sesuai jadwalnya. Tahun 2014 mengalami penurunan yaitu berjumlah 37 orang dan pada tahun 2015 sebanyak 32 masyarakat yang tertangkap membuang sampah diluar jam yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2010 pada pasal 45 ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap seluruh ketentuanpasal diancam pidana kurungan paling lama3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Untuk Kelurahan Benua Melayu Laut sendiri masih banyak tumpukan sampah di TPS di sianghari.Ini berarti masih ada pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Kata Kunci : Implementasi, Penertiban, Sampah