- A01112010, HIZKI ALFREDO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. GLOBAL TRANSPORT UTAMA TERHADAP KERUSAKAN BATANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINGKAWANG - A01112010, HIZKI ALFREDO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu penyedia jasa pengangkutan barang CV.Global Transport Utama diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lainnya dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,sebab bagaimanapun Pengusaha CV.Global Transport Utama memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan pengangkutan barang sampai ketempat tujuan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Pengusaha  jasa pengangkutan barang CV.Global Transport Utama terhadap kerusakan barang milik pengirim .Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis,yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa Pengusaha CV.Global Transport Utama belum bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan barang milik pengirim dan apabila  melakukan tanggung jawabpun tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pengirim,tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi Pengusaha CV.Global Transport Utama menggunakan cara musyawarah. Mengenai faktor penyebab Pengusaha CV.Global Transport Utama tidak bertanggung jawab karena kurangnya kehati-hatian supir dalam packing kedalam armada taxi dan tidak adanya informasi oleh pengirim terhadap barang yang akan diangkut Upaya hukum yang  dilakukan pengirim barang adalah meminta ganti rugi yang layak terhadap kerusakan barang yang diderita dan Akibat hukum yang dapat diterima Pengusaha CV.Global Transport Utama  dari kerusakan barang milik pengirim adalah melakukan ganti rugi yang layak terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim barang.Keyword:-