Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak membentuk suatu lembaga pinjaman kredit yang dikeluarkan oleh Program Nasiaonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) yang salah satunya adalah Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara yang difasilitasi oleh Kementrian Pekerjaan Umum Kota Pontianak Kalimantan Barat yang mana dana tersebut berasal dari dana APBD Kota Pontianak. Syarat untuk meminjam uang kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara adalah deengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat, dan uang pinjaman tersebut harus digunakan sebagai modal usaha. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara Kelompok Swadaya Masyarakat dengan Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dibuat secara tertulis, sesuai dengan akad perjanjian yang telah ditetapkan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Pembayaran dilakukan dengan cara mengansur setiap bulannya dan ditambah bunga sebesar 2% serta tabungan wajib sebesar 2% dari pokok pinjaman. Akan tetapi dalam prakteknya ada beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat yang hanya mengangsur sampai ansuran ke 2 atau ke 3 dan sisanya Kelompok Swadaya Masyarakat tidak menyetorkan lagi uang ansuran pinjaman tersebut, sehingga keterlambatan tersebut Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara mengalami kerugian dan menggangu calon Kelompok Swadaya Masyarakat lain yang ingin meminjam karena peputaran uang terganggu. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Kelompok Swadaya Masyarakat wanprestasi dalam pengembalian dana pinjaman ekonomi bergulir pada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dikarenakan usaha menurun dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat hukum Kelompok Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya dalam pengembalian pinjaman ekonomi bergulir kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, mengakibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat tersebut tidak dapat melakukan perjanjian pinjam meminjam lagi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Upaya hukum yang di tempuh oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya adalah dengan cara menegur dan memberikan surat peringatan terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat yang bersangkuatan, dan mengajak Kelompok Swadaya Masyarakat tersebut bermusyawarah agar mendapatkan jalan keluar yang tidak memberatkan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Ekonomi Bergulir, dan Wanprestasi