ABSTRACTThe development of food estate as a National Strategic Project (PSN) is a strategic policy to strengthen food security, but its implementation raises legal issues concerning land use, community rights, ecosystem sustainability, and intergenerational justice. This study aims to analyze the legal construction of food estate as a PSN from the perspectives of food security and sustainable development and to examine the balance between development interests and land rights protection. This normative juridical study employs statutory and conceptual approaches through library research. The findings show that the legal construction of food estate must integrate food security, legal certainty, ecosystem protection, meaningful community participation, and intergenerational justice. PSN status cannot justify disregarding land rights, indigenous communities, or environmental sustainability.Keywords: Food Estate; National Strategic Project; Food Security; Land Rights.ABSTRAKPembangunan food estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, tetapi pelaksanaannya menimbulkan persoalan hukum terkait pemanfaatan tanah, perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan keadilan antargenerasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum food estate sebagai PSN dalam perspektif ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan serta menganalisis keseimbangan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak atas tanah dan kepentingan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum food estate harus mengintegrasikan ketahanan pangan, kepastian hukum, perlindungan ekosistem, partisipasi masyarakat, dan keadilan antargenerasi. Status PSN tidak dapat menjadi legitimasi untuk mengesampingkan hak atas tanah, hak masyarakat hukum adat, maupun keberlanjutan lingkungan.Kata Kunci: Food Estate; Proyek Strategis Nasional; Ketahanan Pangan; Hak atas Tanah