ABSTRACTThe advancement of information technology has shifted contract-making from paper-based conventional forms into paperless electronic contracts, raising urgency to examine whether civil law can guarantee their validity. This study examines the legal characteristics and validity of electronic contracts under Article 1320 of the Civil Code and the Electronic Transactions Law. Using a normative legal research method with statute and conceptual approaches, this study analyzes primary and secondary legal materials qualitatively. The results show that electronic contract characteristics consist of formal aspects, such as paperless media and electronic signatures, and material aspects, including standard forms and click-wrap models. Electronic contracts are legally valid once they fulfill contract law requirements in a digital context, and electronic documents and signatures possess evidentiary strength equivalent to conventional written documents.Keywords: E-Commerce; Legal Validity; Electronic Contracts; Civil Code.ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi mengubah praktik pembuatan perjanjian dari bentuk konvensional menjadi kontrak elektronik yang nirkertas, sehingga menimbulkan urgensi untuk menguji apakah hukum perdata yang ada mampu menjamin keabsahannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji karakteristik yuridis dan keabsahan kontrak elektronik menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang ITE. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan karakteristik yuridis kontrak elektronik mencakup aspek formil seperti media nirkertas dan tanda tangan elektronik, serta aspek materiil berupa klausula baku dan mekanisme persetujuan digital. Kontrak elektronik dinyatakan sah secara hukum selama memenuhi syarat sah perjanjian yang ditafsirkan kontekstual, dan dokumen serta tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian setara dokumen tertulis konvensional.Kata Kunci: E-Commerce; Keabsahan; Kontrak Elektronik; KUHPerdata