This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Zuraida Aziroh
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendaftaran Tanah sebagai Instrumen Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia Zuraida Aziroh; I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi
Notarius Vol 19, No 3 (2026): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v19i3.82387

Abstract

ABSTRACTOne of the Indonesian state's instruments to ensure legal certainty and the protection of land rights is land registration. The purpose of this study is to investigate how land registration contributes to legal certainty in Indonesia, particularly when certificates are issued as strong evidence. A normative legal research methodology was used. The research findings indicate that land registration is very important to ensure legal certainty, especially regarding certificate issues with legal and physical information considered valid unless proven otherwise. This legal certainty is achieved through community involvement in maintaining and updating the information listed in land certificates, as well as the proactive role of the Land Office in carrying out land registration carefully and regularly.Keywords: Land Registration; Legal Certainty; Land Rights.  ABSTRAKDalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia dilakukan pendaftaran tanah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendaftaran tanah bermanfaat untuk kepastian hukum di Indonesia, terutama ketika sertipikat tanah diterbitkan sebagai bukti yang kuat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, khususnya terkait penerbitan sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat karena data fisik dan data yuridis dalam sertipikat tanah dianggap sah kecuali terbukti sebaliknya. Kepastian hukum ini dicapai dengan peran Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah secara cermat dan tertib.Kata Kunci: Pendaftaran Tanah; Kepastian Hukum; Hak atas Tanah.