ABSTRACTThe development of Artificial Intelligence (AI) and digital transformation has created new dynamics in business competition within the technology and information sectors, including potential monopolistic practices and price manipulation. This study analyzes existing legal frameworks governing AI in business competition and formulates an ideal legal framework through reintegrating law and AI-based service governance in this sector. The study uses a doctrinal legal method with statutory and conceptual approaches. Findings show the need for governance reform through service standardization and clearer legal norms, particularly Article 25 on abuse of dominant position, addressing AI use in business, including control of data, algorithms, and technology that may strengthen market power. The study recommends strengthening KPPU's supervisory authority and comprehensive regulations considering philosophical, sociological, and juridical aspects.Keywords: Artificial Intelligence; Service Standardization; Business Competition; Dominant Position.ABSTRAKPerkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital memunculkan dinamika baru dalam persaingan usaha di sektor teknologi dan informasi, termasuk potensi monopoli dan permainan harga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi eksisting pengaturan hukum AI dalam persaingan usaha serta merumuskan konstruksi hukum ideal melalui reintegrasi hukum dan tata kelola layanan berbasis AI untuk merespons persaingan usaha di sektor tersebut. Penelitian menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlunya reformasi tata kelola melalui standardisasi layanan dan perumusan norma yang lebih jelas, khususnya Pasal 25 mengenai penyalahgunaan posisi dominan, guna merespons pemanfaatan AI dalam praktik bisnis, termasuk penguasaan data, algoritma, dan teknologi yang berpotensi memperkuat kekuatan pasar. Penelitian merekomendasikan penguatan kewenangan pengawasan KPPU serta pembentukan regulasi komprehensif yang memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.Kata Kunci: Artificial Intelligence; Standardisasi Layanan; Persaingan Usaha; Posisi Dominan