ABSTRACTThe extinguishment of a first-rank Mortgage Right (Hak Tanggungan) upon full repayment, without roya, creates a gap between its substantive extinguishment and continued administrative registration, raising uncertainty over the status of the second-rank Mortgage Right on the same object. This study analyzes that legal status and examines whether the judge's reasoning in Decision Number 34/Pdt.G.S/2023/PN Tbn conforms to the Mortgage Rights Law (UUHT). Using normative legal research, the study finds that the first-rank Mortgage Right is extinguished ipso jure upon repayment under Article 18(1)(a) UUHT, automatically elevating the second-rank right into the sole effective security, although the absent roya still obstructs parate executie, and that the judge's considerations were inconsistent with UUHT, relying solely on the Civil Code rather than UUHT as lex specialis.Keywords: Hak Tanggungan; Roya; Judge's Consideration; Execution.ABSTRAKHak Tanggungan peringkat pertama yang hapus karena pelunasan kredit, namun belum diroya, menimbulkan persoalan hukum terhadap kedudukan Hak Tanggungan peringkat kedua atas objek yang sama. Kondisi ini menunjukkan disharmoni antara hapusnya Hak Tanggungan secara materiil dan pencatatannya secara administratif, yang berpotensi menghambat kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Hak Tanggungan peringkat kedua akibat tidak dilakukannya roya, serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Tbn dengan UUHT. Penelitian bersifat normatif-deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus, didukung studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil Hak Tanggungan peringkat kedua menjadi satu-satunya jaminan efektif, sedangkan secara administratif ketiadaan roya tetap menghambat parate executie. Pertimbangan hakim belum sepenuhnya sesuai dengan UUHT karena hanya mendasarkan pada KUHPerdata, bukan UUHT sebagai lex specialis.Kata Kunci: Hak Tanggungan; Roya; Pertimbangan Hakim; Eksekus