This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Efi Yuli Setyowati
Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab PT. Grab Teknologi Indonesia Terhadap Keselamatan dan Kerugian Penumpang dalam Layanan Transportasi Online: The Liability of PT. Grab Teknologi Indonesia for Passenger Safety and Losses in Online Transportation Services Devania Deandra Dinnisa; Efi Yuli Setyowati; Dhian Indah Astanti
Semarang Law Review (SLR) Vol. 7 No. 2 (2026): October (Article in Press)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v7i2.15618

Abstract

This study is motivated by legal issues concerning consumer protection and the responsibility of online transportation service providers for the safety and losses experienced by passengers. This study aims to analyze the responsibility of PT. Grab Teknologi Indonesia, one of the major online transportation service providers in Indonesia, for passenger safety and losses, as well as to examine the dispute resolution mechanisms available to passengers who suffer losses while using its services. This study employs a socio-legal research method with a descriptive-analytical approach. The research data consist of primary and secondary data obtained through interviews, literature reviews, and document studies, which were subsequently analyzed qualitatively. The findings indicate that PT. Grab Teknologi Indonesia's responsibility for passenger safety and losses is, in principle, implemented with reference to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Road Transportation. The forms of protection include the selection of driver partners and vehicles, periodic education and training, driver evaluation and supervision, the provision of safety features, and the payment of compensation either directly or through insurance mechanisms. Disputes involving passengers who suffer losses are initially addressed through the complaint mechanism provided by the Help Center, followed by a verification process to determine the appropriate form of resolution based on the nature and extent of the loss. In addition to internal company mechanisms, consumers retain the right to pursue legal remedies in accordance with applicable laws and regulations. In practice, however, most reported disputes can be resolved through amicable settlement or mediation involving the company, driver partners, and passengers as service users.   Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum mengenai perlindungan konsumen dan tanggung jawab penyedia layanan transportasi daring terhadap keselamatan serta kerugian yang dialami penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab PT. Grab Teknologi Indonesia sebagai salah satu penyedia layanan transportasi daring di Indonesia terhadap keselamatan dan kerugian penumpang, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh ketika penumpang mengalami kerugian dalam penggunaan layanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT. Grab Teknologi Indonesia terhadap keselamatan dan kerugian penumpang pada prinsipnya telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi seleksi terhadap mitra pengemudi dan kendaraan, pemberian edukasi secara berkala, evaluasi dan pengawasan terhadap pengemudi, penyediaan fitur keselamatan, serta pemberian kompensasi atau ganti kerugian secara langsung maupun melalui mekanisme asuransi. Penyelesaian sengketa terhadap penumpang yang mengalami kerugian dilakukan melalui mekanisme pengaduan pada Help Center, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi untuk menentukan bentuk penyelesaian berdasarkan jenis dan tingkat kerugian. Selain penyelesaian melalui mekanisme internal perusahaan, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian secara musyawarah atau mediasi yang melibatkan perusahaan, mitra pengemudi, dan penumpang sebagai pengguna layanan.