Akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkelanjutan merupakan salah satu kebutuhan penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat nelayan. Namun, rendahnya literasi hukum serta terbatasnya akses bantuan hukum di wilayah pesisir masih menjadi tantangan yang dihadapi oleh nelayan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas sosial, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya pesisir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menyusun dan mengembangkan Model Klinik Hukum Berbasis Komunitas bagi nelayan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat pesisir. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan partisipatif yang meliputi identifikasi kebutuhan hukum masyarakat, penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), pendampingan, serta penyusunan model klinik hukum yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok nelayan, akademisi, dan praktisi hukum. Sasaran kegiatan adalah masyarakat nelayan beserta pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat pesisir. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan hukum terhadap nelayan, serta pentingnya akses bantuan hukum yang berkelanjutan. Selain itu, terbentuknya rancangan Model Klinik Hukum Berbasis Komunitas menjadi wadah konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat secara lebih mudah dan partisipatif. Dengan demikian, penyusunan model ini berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum masyarakat nelayan, meningkatkan akses terhadap keadilan, serta mendukung pemberdayaan masyarakat pesisir yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah.