This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana terhadap Aparat Kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan Malang Ditinjau dari Prinsip Equality Before The Law Aldrian Wibisono Sunarko Putra; Henny Nuraeny; Hidayat Rumatiga
Karimah Tauhid Vol. 5 No. 10 (2026): Karimah Tauhid (In Progress)
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v5i10.26220

Abstract

Penegakan hukum pidana terhadap aparat kepolisian menghadapi tantangan ketika aparat yang bertugas menegakkan hukum juga diduga melakukan pelanggaran pidana. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum serta penerapan prinsip equality before the law. Tragedi Kanjuruhan adalah  peristiwa yang memperlihatkan pentingnya akuntabilitas aparat kepolisian dalam penggunaan kewenangan. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk meneliti penegakan hukum pidana terhadap aparat kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan, mengkaji penerapan prinsip equality before the law, serta merumuskan penguatan akuntabilitas aparat kepolisian. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan instrumen undang-undang, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, jurnal , dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tear gas yang digunakan dalam Stadion Kanjuruhan berpotensi tidak memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sehingga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian (culpa). Dalam penelitian yang sedang dilakukan ini juga menemukan meskipun proses penegakan hukum sudah dilaksanakan melalui mekanisme peradilan pidana, penerapan prinsip equality before the law masih menghadapi rintangan, terutama dalam aspek independensi, transparansi, dan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penguatan akuntabilitas aparat kepolisian perlu dilakukan melalui pengawasan yang lebih efektif, penerapan pertanggungjawaban komando secara proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa membedakan status pelaku. Penelitian ini terbatas pada kajian yuridis normatif sehingga belum mengevaluasi implementasi akuntabilitas kepolisian melalui pendekatan empiris. Temuan penelitian ini dibuat dengan harapan berdampak bagi pengembangan kebijakan penegakan instrumen hukum yang lebih adil, akuntabel, dan mempunyai arah pada perlindungan hak asasi manusia.