Pembuatan akta mengenai peralihan hak atas tanah menuntut Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi identitas dan kewenangan para pihak, keabsahan dokumen pendukung, serta kesesuaian data fisik dan data yuridis objek tanah. Namun, standar teknis verifikasi tersebut masih belum diatur secara memadai sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Artikel ini mengkaji dua permasalahan, yaitu prosedur verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Notaris/PPAT dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah, dan pertanggungjawaban hukum notaris atas kesalahan atau kelalaian dalam verifikasi. Analisis didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 120/Pdt.G/2018, Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 179/PDT/2018/PT BTN, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2019. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa verifikasi hendaknya dilakukan secara bertahap terhadap subjek, dokumen, dan objek tanah, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Kesalahan atau kelalaian dalam verifikasi dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun, dalam kasus yang dikaji, pengadilan tidak menilai kelalaian tersebut secara substantif karena gugatan tidak dapat diterima atas dasar alasan formil. Temuan ini menegaskan perlunya standar verifikasi yang lebih jelas, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi para pihak yang terlibat.