Penelantaran anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang kerap luput dari perhatian karena terjadi di ranah domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis sanksi pidana penelantaran anak dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016), menjelaskan fleksibilitas jarimah Ta'zir sebagai kerangka penyelesaiannya, serta merumuskan gagasan integrasi keduanya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda seratus juta rupiah belum tentu efektif mencegah penelantaran, sebab ancaman tinggi tidak selalu terwujud dalam putusan, sedangkan pemenjaraan pelaku berpotensi memutus nafkah anak; rumusan kumulatif-alternatif yang hanya menyediakan penjara dan denda juga kaku. Kedua, penelantaran anak tergolong jarimah Ta'zir karena nas tidak menetapkan batas hukumannya, sehingga ulil amri dan hakim berwenang merumuskan sanksi berorientasi pada maslahah mursalah, seperti kerja sosial, pemotongan penghasilan untuk nafkah anak, dan pembinaan pengasuhan. Ketiga, prinsip Ta'zir yang mengutamakan pemulihan dapat diintegrasikan ke dalam penerapan hukum perlindungan anak melalui diskresi terpandu, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional, serta prioritas pemulihan hak anak.