Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau merupakan bencana ekologis yang terus berulang, menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, serta mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional. Sebagian besar peristiwa ini terjadi di kawasan konsesi korporasi perkebunan dan kehutanan. Untuk itu, penegakan hukum menjadi instrumen penting dalam menjerat para pelaku baik individu maupun korporasi, sekaligus memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola dan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dengan menelaah sembilan putusan pengadilan periode 2016–2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan inventarisasi putusan yang terkait dengan tindak pidana maupun gugatan perdata kebakaran hutan dan lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana lebih berfokus pada penghukuman individu atau pengurus korporasi melalui pidana penjara dan denda, dengan rata-rata denda sebesar Rp1 miliar per kasus. Namun, kontribusi terhadap pemulihan lingkungan masih terbatas karena pidana tambahan berupa kewajiban rehabilitasi jarang diterapkan. Sebaliknya, jalur perdata terbukti lebih efektif dalam menegakkan keadilan ekologis karena menekankan pada tanggung jawab korporasi melalui ganti rugi dalam jumlah besar dan kewajiban pemulihan lingkungan, dengan total nilai putusan perdata melebihi Rp1,6 triliun.