Ana Laela Fatikhatul Choiriyah
Moch. Sroedji University, Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ABORSI YANG LEGAL BAGI KORBAN PEMERKOSAAN : PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERDEBATAN HAM Inayatul Anisah; Ana Laela Fatikhatul Choiriyah; Tri Dharma Putra
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 6 No 2 (2024): Al-Ahkam Volume 6 Nomor 2 September Tahun 2024
Publisher : Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/al-ahkam.v6i2.1377

Abstract

Korban pemerkosaan sering menghadapi dampak fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang sangat berat, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, yang sering kali mendorong korban untuk melakukan aborsi. Meskipun Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang aborsi, pengecualian diberikan kepada korban perkosaan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan medis dan deteksi dini kehamilan. Namun, pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan masih dihadapkan pada penolakan sosial yang kuat, meskipun Pasal 49 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin hak perempuan atas perlindungan hukum terkait fungsi reproduksinya. Akan tetapi pada inkonsistensi antara perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan realitas sosial yang dihadapi oleh korban perkosaan saat mengakses layanan aborsi mengalami perbedaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang memilih melakukan aborsi serta memahami faktor sosial yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menganalisis regulasi yang mengatur aborsi dalam konteks pemerkosaan serta mengkaji literatur terkait praktik aborsi dan dinamika sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang memberikan ruang bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi, implementasi di lapangan masih terhambat oleh tekanan sosial dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak reproduksi korban. Hal ini memperlihatkan adanya kebutuhan untuk memperkuat sosialisasi hukum dan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menghadapi stigma aborsi pada korban perkosaan.