Walaupun negara telah menganggapi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dengan menerbitkan berbagai aturan, namun kenyataannya kasus kekerasan terhadap perempuan masih terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di Kabupaten Sinjai sehingga dapat diperoleh pemecahan yang dapat memberikan manfaat agar dapat digunakan untuk mengungkap penyebab kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Sinjai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif Empirik yaitu metode penelitian yang menggunakan studi kasus berupa perilaku hukum yang disesuaikan dengan ketentuan hukum positif pada suatu peristiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten sinjai telah menempuh upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan yang meliputi : Peningkatan Kapasitas Aparatur, Penguatan Kerjasama Lintas Sektor, Revisi Rencana Strategis, Pencegahan Perkawinan Anak, sehingga diperoleh dampak positif yang meliputi : Peningkatan Kesadaran Masyarakat, Penguatan Sistem Perlindungan, Penurunan Angka Kekerasan, Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Terbentuknya kerjasama antar pihak. penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan yang digunakan untuk mencegah kejahatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. penelitian ini memberikan implikasi bahwa walaupun telah ditempuh berbagai upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sinjai namun belum adanya konsistensi dalam pelaksanannya sehingga dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan