Dewasa ini, terdapat kesenjangan antara idealitas ajaran al-Qur’an dan realitas sosial kontemporer. Salah satu ayat hukum yang menunjukkan jarak antara teks dan konteksnya adalah ayat tentang qisas. Hal ini mendapat respons dari berbagai pemikir kontemporer dalam upaya memahami al-Qur’an secara lebih kontekstual. Salah satu pendekatan yang mampu mengakomodasi pandangan-pandangan sebelumnya adalah pendekatan Ma’na-cum-Maghza, yang memiliki dua langkah utama dalam penerapannya. Pertama, analisis terhadap Ma’na al-Tarikhi dan Maghza al-Tarikhi, yaitu penelaahan makna dan pesan ayat berdasarkan signifikansi fenomenal historis. Langkah ini mencakup analisis intertekstual, yakni mengkaji keterkaitan makna suatu ayat dengan ayat lain melalui ilmu al-munāsabah, serta membandingkannya dengan makna dari hadis, syair Arab, dan teks-teks relevan lainnya. Selain itu, analisis dilakukan terhadap konteks historis mikro, yaitu asbāb al-nuzūl, serta historis makro berupa situasi sosial, budaya, dan politik bangsa Arab pada masa turunnya ayat. Kedua, tahap Maghza al-Mutaharrik, yakni pengembangan makna dan pesan utama ayat berdasarkan signifikansi fenomenal dinamis sesuai dengan kebutuhan dan konteks kekinian (baik waktu maupun tempat). Misalnya, hukuman mati sebagai bentuk qisas telah dikenal sejak masa pra-Islam dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Hijaz abad ke-7 M. Namun, jika dikaji secara kontekstual, prinsip utama dari ayat tentang qisas adalah keadilan. Oleh karena itu, implementasinya pada masa kini dapat berbentuk hukuman lain, seperti pidana penjara, selama tetap berlandaskan pada prinsip keadilan sebagaimana ditetapkan dalam sistem hukum yang berlaku.