This article examines the role of ulama in local democracy in Aceh through an analysis of electoral-related fatwas and taushiyahs issued by the Aceh Ulama Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Ulama, MPU) between 2004 and 2024. Employing a qualitative approach based on document analysis, the study examines religious texts related to elections, political leadership, and public participation. The findings show a significant shift in the character of MPU’s religious rulings, from taushiyahs that primarily offered general moral guidance to fatwas that are more normative, specific, and institutionally embedded. This shift is evident in the use of legal-religious terminology, the formulation of leadership criteria, the regulation of voter participation, and the explicit prohibition of political practices considered contrary to Islamic principles. These developments indicate that democracy in Aceh is accepted conditionally, insofar as it operates within the framework of Islamic values. In this context, ulama function not only as moral authorities but also as institutional actors who actively shape and frame local democratic practices. Abstrak Artikel ini mengkaji peran ulama dalam demokrasi lokal di Aceh melalui analisis fatwa dan taushiyah pemilu yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh selama periode 2004–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen terhadap seluruh produk keagamaan MPU yang berkaitan dengan pemilu, kepemimpinan politik, dan partisipasi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk keagamaan MPU mengalami pergeseran penting, dari taushiyah yang bersifat imbauan moral dan etis menuju fatwa yang lebih normatif, spesifik, dan terlembagakan. Pergeseran ini tampak dalam penggunaan diksi hukum, penetapan kriteria kepemimpinan, pengaturan partisipasi pemilih, serta penegasan larangan terhadap praktik politik yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Temuan ini memperlihatkan bahwa demokrasi di Aceh diterima secara bersyarat, yakni sepanjang dijalankan dalam kerangka nilai-nilai syariat. Dalam konteks tersebut, ulama tidak hanya berperan sebagai otoritas moral, tetapi juga sebagai aktor institusional yang membingkai dan mengarahkan praktik demokrasi lokal.