Muchammad Ali Safaat
Universitas Brawijaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Defining the Boundaries of Morality, Rationality, and Justice in Constitutional Court Review of Open Legal Policy: Menentukan Batasan Moralitas, Rasionalitas, dan Keadilan dalam Tinjauan Mahkamah Konstitusional terhadap Kebijakan Hukum Terbuka Alendra Nauval Mufti Rayhan; Muchammad Ali Safaat; Ria Casmi Arssa
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 2 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i2.53687

Abstract

The Constitutional Court serves as the final interpreter of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia through its authority in judicial review. This authority has evolved to encompass the legislative domain, specifically regarding "open legal policy." In reviewing such policies, fundamental limits exist: morality, rationality, and intolerable injustice—standards that continue to undergo development. This study employs a normative-juridical research method with a case approach to analyze these limits within Constitutional Court decisions, and a conceptual approach to examine their underlying concepts. The findings reveal that morality, rationality, and intolerable injustice are not always applied collectively; they also function independently as limits, principles, and values. Furthermore, these standards are not only applied to open legal policy review but also serve as a mechanism of checks and balances and an instrument to control the distribution of power among state branches. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga terakhir penafsir UUD NRI 1945 dalam kewenangannya menguji undang-undang. Dalam perkembangannya, pengujian ini tidak terbatas pada ranah yudikatif melainkan hingga legislatif, khususnya dalam bentuk open legal policy. Mengkaji tentang open legal policy, terdapat batasan fundamental yaitu moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable yang terus berkembang. Untuk menganalisis perkembangan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kasus guna menganalisis batasan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable pada putusan Mahkamah Konstitusi, serta pendekatan konseptual guna menganalisis konsep batasan tersebut. Peneliti menemukan bahwa moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable tidak selalu digunakan secara senafas, tetapi dapat pula digunakan secara terpisah, tidak hanya sebagai batasan tetapi juga sebagai prinsip dan nilai. Kegunaan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable tidak hanya digunakan dalam praktik pengujian terhadap kebijakan hukum terbuka, melainkan juga dapat digunakan sebagai mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara sebagai instrument yang mengontrol antar cabang kekuasaan.