The implementation of the notary position by a Substitute Notary on the basis of a Notary's leave due to serving as a member of the legislature in the future is prone to causing legal problems in office. Actions of dual office, interference, and conflicts of interest will be very prone to occur. This legal problem is caused by the conflict of norms within the Notary Position Law. The type of research used in this study is normative juridical legal research. The results obtained show that the regulation of notaries who concurrently serve as members of the legislature does not provide legal certainty for notaries. The regulation is contradictory because even though the notary who is appointed as a member of the legislature has been on leave, his notary office continues to operate and provide services to the community, so technically, there is a dual position for the notary. The concept of future regulations regarding the provisions for notaries who hold dual positions as members of the legislature is to dismiss or dismiss a notary from his position honorably. This regulation is intended to provide certainty and legal protection for the Notary's Position, as well as maintain the moral integrity, intelligence, independence, and professionalism of a Notary. Pelaksanaan jabatan notaris oleh Notaris Pengganti atas dasar cuti Notaris dikarenakan menjabat sebagai anggota legislatif di kemudian hari rawan menimbulkan permasalahan hukum dalam jabatannya. Tindakan rangkap jabatan, campur tangan, dan benturan kepentingan akan sangat rawan terjadi. Permasalahan hukum ini disebabkan oleh adanya pertentangan norma dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pengaturan notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif kurang memberikan kepastian hukum bagi notaris. Pengaturan tersebut bersifat kontradiktif karena meskipun notaris yang diangkat sebagai anggota legislatif tersebut telah menjalani cuti, jabatan notarisnya tetap menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga secara teknis terjadi rangkap jabatan bagi notaris tersebut. Konsep pengaturan ke depan mengenai ketentuan bagi notaris yang memangku jabatan rangkap sebagai anggota legislatif adalah memberhentikan atau memberhentikan notaris dari jabatannya dengan hormat. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Jabatan Notaris, serta menjaga integritas moral, kecerdasan, kemandirian, dan profesionalisme Notaris.