This Author published in this journals
All Journal Familierecht
Hanin Yumna
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Tatanan Sosial dan Relevansi Sadd Żarī‘ah dalam Pembaharuan Hukum Islam Hanin Yumna; Maya Nur Alfiani; Kinanti Ruhamma Furqan
Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga dan Ilmu Syari'ah Vol. 1 No. 2 (2025): Familierecht
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69879/familierecht.v1i2.97

Abstract

Artikel ini membahas konsep sadd żarī‘ah sebagai salah satu metode penting dalam penetapan hukum Islam yang berorientasi pada pencegahan kemafsadatan dan penjagaan kemaslahatan. Dalam konteks sosial kontemporer, perubahan zaman menghadirkan berbagai problematika baru yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah SAW, seperti isu ekonomi modern, perkembangan teknologi, serta dinamika keluarga Muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research melalui kajian literatur berupa kitab, buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sadd żarī‘ah memiliki dasar normatif yang kuat dalam Al-Qur’an, sunnah, kaidah fiqh, dan logika hukum. Implementasinya dapat ditemukan dalam berbagai bidang, mulai dari ibadah (misalnya donor darah saat berpuasa), muamalah (seperti praktik MLM, riba, dan e-commerce), hingga isu-isu kontemporer seperti kloning, inseminasi buatan, serta problematika sosial lainnya. Meskipun demikian, penerapannya memerlukan batasan dan syarat tertentu agar tetap selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, sadd żarī‘ah tidak hanya berfungsi sebagai metode preventif, tetapi juga sebagai instrumen dinamis yang mampu menjaga relevansi hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman modern. Temuan ini menegaskan pentingnya sadd żarī‘ah sebagai kerangka metodologis untuk memperbarui hukum Islam tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.