Muhammad Darwis
Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Telaah Kritis Pemberian Izin Poligami dengan Alasan Sering Ditinggal Istri (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2021/PA.Ek) Wiwin Wiwin; Muhammad Darwis; Emhy Zelvia Syam
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan “sering ditinggal oleh Istri sehingga merasa kesepian” dalam putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 28/Pdt.G/202/PA.Ek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analyitical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 28/Pdt.G/202/PA.Ek menggunakan 2 (dua) pertimbangan hukum yaitu pertimbangan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan (meliputi UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI) dan pertimbangan hukum berdasarkan hukum Islam (QS. an-Nisa/4:3 dan kaidah fiqh). Namun, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim memiliki setidak-tidaknya 3 (tiga) kekurangan yaitu: (1) ketiadaan pertimbagan hukum yang melegitimasi bahwa alasan “sering ditinggal oleh Istri sehingga merasa kesepian” memenuhi kualifikasi persyaratan poligami; (2) ketiadaan dasar hukum yang melegitimasi Hakim menafsirkan alasan poligami di luar dari syarat yang telah ditentukan, padahal hal tersebut telah dilegitimasi secara implisit dalam Pasal 43 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan (3) ketiadaan dasar hukum tentang kedudukan harta bersama dalam poligami, padahal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan hukum a quo, berimplikasi pada rendahnya kualitas dan kepastian hukum putusan tersebut.