Mutmainna Mutmainna
IAIN Parepare

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Atas Perceraian Alasan Media Sosial Di Pengadilan Agama Pinrang Mutmainna Mutmainna
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v1i1.7589

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Atas Perceraian Alasan Media Sosial Di Pengadilan Agama Pinrang, permasalahan penelitian ini adalah mengenai bagaimana tingkat perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, bagaimana tinjauan yuridis atas perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) atau kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, sosiologis dan yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan field Note. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan teori asas hukum, teori maslahah, dan teori pertimbangan hakim. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Angka perkara perceraian yang masuk dan diputus di Pengadilan Agama Pinrang pada tahun 2019 yaitu 1.028. Sedangkan pada tahun 2020, yaitu 1.997. 2) Perkara perceraian alasan media sosial hakim melakukan ijtihad dan menimbang dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI putusnya perkawinan diatur dalam pasal 116, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut diantaranya yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, jadi perceraian alasan media sosial dimasukkan kedalam point antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang yaitu konstatiring, Kualifisir dan konstituiring,. Tetapi disamping ketiga point diatas digunakan juga aspek sosial dan yuridis.