Artikel ini mengkaji dinamika penyelesaian konflik warisan dalam keluarga masyarakat Bugis di Tanete Riaja dengan menekankan hubungan antara mekanisme sosial, nilai budaya lokal, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Konflik warisan kerap muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai hak kepemilikan dan pembagian harta peninggalan, yang berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga dan ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik warisan yang terjadi, mekanisme penyelesaian yang ditempuh oleh masyarakat, serta relevansi praktik tersebut dengan perspektif hukum Islam.. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori hukum adat, konsep al-‘urf, dan maqāṣid al-syarī‘ah guna memahami integrasi antara norma sosial yang hidup dalam masyarakat dan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik warisan di Tanete Riaja umumnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat dan tokoh agama sebagai mediator. Nilai siri’ na pacce berperan penting sebagai landasan etika sosial yang mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Praktik musyawarah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai mekanisme restoratif yang menjaga hubungan kekerabatan dan stabilitas sosial. Dari perspektif hukum Islam, penyelesaian konflik warisan yang mengakomodasi kesepakatan keluarga dan nilai kemaslahatan dapat dipandang selaras dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai Islam masih relevan dan efektif dalam konteks masyarakat Bugis kontemporer.