Abdul Malik Arifillah
Universitas Annuqayah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Childfree Dalam Keluarga Muslim Modern: Analisis Hukum Islam Dan Maqāṣid Al-Syarī'ah Abdul Malik Arifillah; Miftahol Ulum
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v4i1.16440

Abstract

Fenomena childfree atau keputusan sadar untuk tidak memiliki keturunan semakin marak di kalangan pasangan Muslim modern, terutama di masyarakat urban yang terpapar arus globalisasi dan individualisasi. Pilihan ini menimbulkan perdebatan teologis dan yuridis dalam hukum Islam, sebab menyentuh maqāṣid al-syarī‘ah yang fundamental, yaitu ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan). Dalam tradisi fiqh klasik, pernikahan dan prokreasi dipandang sebagai tujuan utama syariat, karena melalui keturunan agama dan umat dapat berlanjut. Dalil al-Qur’an dan hadis menekankan pentingnya keberlangsungan generasi, namun fiqh juga mengenal konsep rukhsah (dispensasi) dan darūrah (kondisi darurat) yang memungkinkan pengecualian.Keputusan childfree menjadi problematis bila didorong motivasi hedonistik atau materialistik, karena bertentangan dengan maqāṣid syariat. Sebaliknya, alasan medis, psikologis, atau kondisi darurat dapat dibenarkan melalui prinsip maṣlaḥah dan ḍarūriyyāt. Perspektif al-Syāṭibī menekankan lima tujuan pokok syariat, termasuk ḥifẓ al-nasl, sementara Ibn ‘Āsyūr memperluas maqāṣid dengan menekankan relevansi sosial modern. Dengan demikian, analisis hukum Islam terhadap childfree harus kontekstual, mempertimbangkan realitas sosial, ekonomi, dan psikologis umat kontemporer. Implikasinya, diperlukan ijtihad kontekstual yang menimbang teks normatif dengan realitas empiris, serta menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif umat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum childfree bersifat relatif: motivasi duniawi ditolak, sedangkan alasan darurat dapat diterima. Dengan pendekatan maqāṣid, hukum Islam tetap relevan menjaga keberlangsungan generasi sekaligus memberi ruang bagi kemaslahatan individu.