Darma Putra Nasution
Universitas Malikussaleh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Perdata Pelaku Video Call Sexsual (VCS) Berdasarkan KUHPerdata Darma Putra Nasution
Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 1 (2026)
Publisher : PT. Riset Anak Bangsa Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/jlj.v1i1.854

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab perdata terhadap pelaku Video Call Seksual yang menimbulkan kerugian bagi korban dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Fenomena Video Call Seksual berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang mempengaruhi pola interaksi masyarakat di era digital. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun immateriil seperti tekanan psikologis, rusaknya reputasi sosial, serta gangguan kehidupan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Video Call Seksual yang merugikan korban dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban perdata untuk memberikan ganti kerugian kepada korban. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum perdata dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan digital serta memperkuat kepastian hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.
Sanksi Hukum Karya Ilmiah yang Dihasilkan melalui Artificial Intelligence (AI) dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Hak Cipta Darma Putra Nasution
Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 2 (2026)
Publisher : PT. Riset Anak Bangsa Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/jlj.v1i2.1156

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi hukum terhadap karya ilmiah yang dihasilkan melalui Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya AI generatif bekerja dengan mengumpulkan dan mempelajari jutaan data dari internet sebagai dataset yang sering kali berasal dari karya ilmiah, artikel, gambar, maupun karya digital lain yang telah dilindungi hak cipta. Kondisi tersebut menyebabkan penggunaan AI dalam penyusunan karya ilmiah berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta, plagiarisme, serta perbuatan melawan hukum apabila hasil karya tersebut mengambil atau menggunakan karya pihak lain tanpa izin yang sah. Dalam perspektif KUHPerdata, pengguna AI dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata apabila perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi administratif, gugatan ganti rugi, serta sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta. Sehingga, diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penggunaan AI dalam dunia akademik.