Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan memunculkan berbagai persoalan seperti impulsive buying, penggunaan PayLater, flash sale, live shopping, dan fear of missing out (FOMO) yang berpotensi mendorong perilaku konsumtif dan pengelolaan keuangan yang tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan menganalisis QS. al-Isrā’ ayat 29 melalui pendekatan tafsir Maqāṣidī serta merekonstruksi relevansinya sebagai landasan etika finansial Islam dalam menghadapi konsumerisme digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab tafsir klasik dan kontemporer, literatur Maqāṣid al-Qur’an dan Maqāṣid al-Sharī‘ah, serta berbagai literatur ilmiah mengenai etika finansial dan konsumerisme digital. Analisis data dilakukan melalui content analysis, deskriptif-analitis, dan pendekatan tafsir maudhu’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. al-Isrā’ ayat 29 mengandung prinsip keseimbangan (tawāzun) dalam pengelolaan harta dengan menghindari dua ekstrem, yaitu kikir dan berlebih-lebihan. Dalam perspektif Maqāṣidī, kandungan ayat berkaitan terutama dengan ḥifẓ al-māl, serta memiliki keterkaitan dengan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-‘aql. Prinsip tersebut dapat dikontekstualisasikan untuk merespons konsumerisme digital melalui moderasi konsumsi, prioritas kebutuhan, tanggung jawab terhadap utang, rasionalitas pengambilan keputusan, pengendalian diri, dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa tafsir Maqāṣidī dapat mengembangkan pesan QS. al-Isrā’ ayat 29 dari larangan moral terhadap pemborosan menjadi kerangka etika finansial Islam yang operasional, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.