Abstract. This study is motivated by a case in which Mrs. X entrusted her land to Mr. Y, who later sold it without her knowledge or consent. The aim of this research is to examine the implementation of entrusted land (wadiah) transactions and to analyze the legal protection available for landowners in such cases, specifically in Pajagan Village, Cihamerang, Sukabumi Regency.This research uses a qualitative method with an empirical-normative approach. The findings reveal that the dispute between Mrs. X and Mr. Y arose due to the absence of a clear agreement and a valid legal basis of ownership, as they relied solely on the SPPT, which does not constitute legal proof. In Islamic jurisprudence, selling land without the owner’s permission is invalid, as the object of sale must be in the seller’s legal possession. This is consistent with the Civil Code, which also considers such actions unlawful. The rightful owner may seek compensation. While formal documents are prioritized in the Civil Code, Islamic law also recognizes ownership through valid testimony or possession. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penitipan tanah oleh Ibu X kepada Bapak Y, yang kemudian dijual tanpa sepengetahuan pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tanah titipan (wadiah) serta tinjauan dan analisis perlindungan hukum bagi pemilik tanah terhadap pelaksanaan jual beli tanah titipan (wadiah) di Kampung Pajagan Desa Cihamerang Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini merupakan penelitian jenis kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan muncul akibat ketidakjelasan akad dan tidak adanya alas hak yang sah, hanya mengandalkan SPPT sebagai bukti kepemilikan. Dalam fikih, jual beli tanah tanpa izin pemilik tidak sah karena objek transaksi harus berada dalam kepemilikan penjual, sejalan dengan KUHPerdata. Tindakan menjual tanah titipan tergolong perbuatan melawan hukum, dan pemilik berhak menuntut ganti rugi. Islam melindungi hak milik melalui prinsip haq al-milkiyyah, sedangkan dalam KUHPerdata, perlindungan bergantung pada dokumen resmi. Meski tidak memiliki sertifikat, pemilik masih dapat memperkuat posisinya melalui kwitansi atau surat pernyataan.