Artikel ini menganalisis relevansi prinsip metodologis ijtihad Sahabat terhadap harmonisasi fatwa hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menggunakan talak di luar Pengadilan Agama sebagai kasus uji. Persoalan yang dikaji tidak berhenti pada perbedaan hasil hukum, tetapi mencakup pluralitas otoritas fatwa, perbedaan metode istinbat, hubungan fatwa dengan hukum negara, serta kebutuhan melindungi anggota keluarga dari ketidakpastian status hukum. Penelitian menggunakan studi kepustakaan normatif-konseptual yang dipadukan dengan analisis perbandingan. Bahan utama meliputi riwayat klasik mengenai ijtihad Sahabat, keputusan Ijtima Ulama MUI 2012 tentang talak di luar pengadilan dan pedoman penetapan fatwa MUI, pandangan resmi Tarjih Muhammadiyah, diskursus hukum NU yang relevan, peraturan hukum keluarga Indonesia, serta pernyataan resmi MUI tahun 2026 mengenai harmonisasi manhaj. Literatur ilmiah kontemporer digunakan untuk menguji dan mengontekstualisasikan analisis. Artikel ini berargumentasi bahwa harmonisasi tidak identik dengan penyeragaman hasil fatwa. Harmonisasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan berbentuk konvergensi prosedural melalui kejelasan sumber, deliberasi kolektif, pertimbangan kemaslahatan, batas kewenangan kelembagaan, dan perlindungan kepastian hukum. Kasus talak di luar pengadilan menunjukkan bahwa lembaga dapat mempertahankan kesimpulan doktrinal yang berbeda sambil membangun standar perlindungan minimum, terutama kewajiban penyelesaian melalui pengadilan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta transparansi argumentasi. Kontribusi artikel ini terletak pada perumusan kerangka harmonisasi empat tahap yang menghubungkan prinsip ijtihad Sahabat dengan kebutuhan kelembagaan fatwa hukum keluarga kontemporer tanpa menyalin bentuk institusional masa awal Islam secara literal.