ABSTRAKTidak adanya pertanggung jawaban dan upaya penyelesaian kekerasan yang terjadi terhadap etnis rohingya di myanmar, sehingga persoalan – persoalan tersebut tentunya dapat dikaji dalam perspektif hukum pidana internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan hukum pidana internasional terhadap kekerasan yang terjadi terhadap etnis rohingya dimyanmar itu apakah dapat atau tidak dikategorikan sebagai kejahatan internasional, dan mengetahui dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat terhadap etnis rohingya di Myanmar berdasarkan hukum pidana internasional. Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa kekerasan terhadap etnis rohingya adalah kejahatan internasional yang tergolong kedalaman kejahatan serius yang menjadi juridiksi mahkamah pidana internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya pelanggaran HAM berat maka negara mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di negaranya. Berdasarkan pada pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara Myanmar seharusnya melakukan langkah awal yaitu dengan cara diplomasi terlebih dahulu menyelesaikan pertikaian yang terjadi dinegaranya langsung membawa kasus yang terjadi di negaranya. Upaya diplomasi yang dapat dilakukan dengan menggunakan mediasi dimana Myanmar dapat meminta bantuan kepada PBB sebagai pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Jika masih belum berhasil upaya tersebut, negara myanmar dapat mengdailili pelaku kejahatan serius itu untuk kemudian diadili dinegaranya. namun karena negara myanmar tidak mau ( unwilling ) mengadili pelaku kejahatan serius tersebut, maka kasus yang terjadi dapat diadili di mahkamah pidana internasional ( International Criminal Court) dan karena Negara Myanmar bukan anggota statuta roma maka kasus tersebut melalui rekomensasi Perserikatan bangsaÂbangsa ( PBB ) dapat diajukan ke mahkamah pidana internasional dan dapat dijatuhi hukuman yang sesuai berdasarkan hukum pidana internasional.Kata Kunci : Penyelesaian Kekerasan, Etnis Rohingya, Hukum Pidana Internasional                          ABSTRACThe absence of accountability and efforts to resolve the violence that occurred against the ethnic Rohingya in Myanmar, so that the problems - of course, can be studied in the perspective of international criminal law. This study aims to describe, and analyze the regulation of international criminal law against the violence that occurred against the Rohingya ethnic in Dimyanmar whether it can or is not categorized as an international crime, and knows and analyzes the efforts that can be made in resolving gross human rights violations against Rohingya in Myanmar based on international criminal law. The study was conducted by normative methods. In the results of the study it can be seen that violence against Rohingya is an international crime that is classified as the depth of serious crime which is the jurisdiction of the international criminal court, namely crimes against humanity. As a form of accountability for the occurrence of gross human rights violations, the state has the responsibility to resolve cases that occur in the country. Based on article 33 of the Charter of the United Nations, the Myanmar state should take the first step, namely by means of diplomacy first resolving the dispute that took place in his country, immediately bringing the case that occurred in his country. Diplomatic efforts can be made by using mediation where Myanmar can request assistance from the United Nations as a third party to help resolve the case. If the effort is still unsuccessful, Myanmar can negotiate the perpetrators of serious crimes to be tried in his country. but because the state of Myanmar does not want (unwilling) to try the perpetrators of serious crimes, the cases that occur can be tried in the international criminal court (International Criminal Court) and because the State of Myanmar is not a member of the Rome statute then the case is through United Nations (UN) recomination may be submitted to the international criminal court and can be sentenced according to international criminal law.Keywords: Violence Settlement, Rohingya Ethnicity, International Criminal Law